KTP Luar Karawang Bisa Bikin SKCK di Polres Karawang Ngga ya?

Sumber : Humas Polres Karawang

KARAWANG – TERASPASUNDAN.COM – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Adapun untuk pembuatan SKCK  warga luar Karawang apakah bisa di buat di Polres Karawang, ini penjelasannya sebagaimana unggahan Humas Polres Karawang di Instagram

Mohon Maaf Sobat Polri🙏
Untuk pembuatan SKCK Baru / Perpanjangan harus sesuai dengan alamat domisili KTP.

Misalnya, KTP Karawang harus di buat di Polres / Polsek Jajaran Polres Karawang. Apabila KTP di luar Karawang semisalkan KTP Purwakarta harus di buat di Polres / Polsek Jajaran Polres Purwakarta.

SOLUSI UNTUK KTP LUAR YANG INGIN MEMBUAT SKCK
bisa diwakilkan oleh saudara di tempat tinggalnya. Bagi yang belum mempunyai rumus sidik jari, bisa membuat rumus sidik jari di sini. Lengkapi persyaratan yang lain lalu kirim kepada orang yang mewakili. Setelah selesai pembuatan SKCK, bisa di kirim melalui jalur Ekspedisi

Seperti itu teman – teman Tatacara Pembuatan SKCK Yang KTPnya Berdomisili Diluar Kab. Karawang

SEMOGA BERMANFAAT🙏🙏😁😁

SALAM PRESISI

(Red./Humaspolreskarawang).

Pos terkait