Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang Periksa Tiga Orang WNA Diduga Melanggar Aturan Imigrasi

KARAWANG – TERASPASUNDAN.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran aturan keimigrasian.

Ketiga WNA tersebut terdiri dari dua orang asal Nigeria berinisial RCH (26) dan OOS (23) serta satu orang asal Mozambik berinisial MAD (35).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Barlian Gunawan mengatakan, pada tanggal 4/1/2022, pihaknya memperoleh informasi dari Polres Karawang terkait keberadaan tiga WNA yang diamankan di Polsek Rengasdengklok.

“Ketiganya diamankan dengan alasan untuk menghindari terjadinya kerumunan massa di sekitar tempat tinggal mereka,” ujar Barlian

“Berdasarkan keterangan dari Kepala Unit Intelijen Polres Karawang, ketiganya tiba di Karawang sejak tanggal 3/2/2022 dan akan mengontrak rumah selama enam bulan di Jl. Dusun Tarik Kolot RT. 20/ RW 03 Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok. Namun baru dibayarkan selama tiga bulan,” ujarnya, Rabu (05/01/2022).

Setelah mendapatkan keterangan tersebut, pihak Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mendatangi Polsek Rengasdengklok untuk melakukan proses serah terima terhadap ketiga orang WNA.

Selanjutnya, ketiga WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang untuk dilakukan proses pengembangan lebih lanjut.

“Ketiganya kami bawa ke Kantor Imigrasi Karawang untuk dilakukan pemeriksaan mengenai tujuan datang ke Indonesia dan izin tinggal keimigrasian yang dimilikinya,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, diperoleh informasi bahwa ketiga WNA datang ke Karawang untuk keperluan bisnis garmen. Namun, MAD dan OOS tidak dapat menunjukkan paspornya. Selain itu, ketiganya diduga melakukan pelanggaran izin tinggal keimigrasian. **

Pos terkait