Anggota DPRD Provinsi Jabar Turun Langsung Sosialisasikan Perda No. 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Provinsi Jawa Barat.

Karawang – Teraspasundan.com – Sri Rahayu Agustina Anggota Provinsi DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan ke masyarakat guna mensosialisasikan Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak Provinsi Jawa Barat.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri siswa-siswi SMK, para Mahasiswa dan Organisasi Perempuan yang ada di Kabupaten Karawang, kegiatan ini bertempat di Kantor DPD KNPI Kabupaten Karawang pada Rabu, 15/12/2021.

“Alhamdulillah, kita bisa melaksanakan kegiatan sosialisasi perda tentang perlindungan anak, kedepan kita akan sosialisasikan kaitan dengan Perda Perda yang sudah dihasilkan oleh anggota DPRD provinsi Jawa Barat yang berkolaborasi antara legislatif dan eksekutif DP3AKB Prov jabar sebagai pengangas,” kata Sri.

Sri Rahayu menjelaskan bahwa Provinsi Jawa Barat kekerasan terhadap perempuan dan anak ini cukup meningkat khususnya perasaan terhadap anak.

“Beberapa kasus yang kami temukan di Jawa Barat ini cukup luar biasa, yang sedang heboh – hebohnya hari ini adalah kaitan dengan satu sekolah yang gratis di kota Bandung ternyata ada efek yang tidak bisa kita maafkan,” ucap Sri.

Sebagai politisi perempuan dari partai Golkar yang konsen terhadap perempuan dan anak, Sri mengecam keras terhadap adanya oknum guru yang mencabuli siswanya 12 orang dan sampai melahirkan anak.

“Ini sungguh sungguh miris bagi saya ketika hari ini terjadi di Jawa Barat dan ada lagi yang notabene adalah sekolah ramah anak tapi tidak aman sekolah gratis hanya modus namun ternyata menjual bayinya ini sebagai anak yatim piatu,” papar Sri.

Lebih lanjut Sri menjelaskan, akibat terjadinya periaku kejahatan tersebut perda tersebut disosialisasilakan dan perlu kerjasama yang baik untuk menekan tingkat kekerasan terhadap anak di seluruh Jawa Barat.

“Pandemi cukup menyulitkan bagi kita kekerasan terhadap anak,kita sudah sosialisasiakan di 27 Kabupaten Kota secara daring bersama DP3AKB Provinsi Jawa Barat, Deputi Perlindungan Anak Kementerian PPA, bagian hukum dan praktisi aktivis perlindungan anak,” papar Sri.

Sri juga menyampaikan sosialisasi Perda ini dengan mentargetkan dan menyasar kepada para aktivis aktivis perempuan kepada organisasi seperti yang peduli dengan anak diantaranya Motekar, PEKA, Puspa ada P2TP2A yang sudah dibentuk di beberapa kabupaten kota ini bisa mensosialisasikan kepada masyarakat.

“Karena kekerasan terhadap anak yang terjadi akibat orang terdekat, pemahaman ini harus diberikan kepada masyarakat bahwa jangan pernah lengah untuk melindungi anaknya, jangan pernah terkecoh dengan orang terdekat yang baik ternyata dia lah laku sesungguhnya kekerasan terhadap anak,” tegas Sri.

Sri berharap tingkat kekerasan terhadap anak di Jawa Barat bisa disosialisikan ketingkat bawah melalui rapat minggon Kecamatan maupun Desa agar perilaku kejahatan terhadap anak dan perempuan bisa di cegah.

“Insya Allah kita akan terus berjuang dengan instansi serta stek holder untuk pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan,” pungkasnya. ***

Pos terkait