Karawang – Teraspasundan.com – Dikarenakan tidak ada kepastian, akhirnya PT Artha Mulia Beton (PT AMB) melayangkan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terhadap PT Waskita Beton Precast, Tbk (PT WBP) dan telah didaftarkan dengan nomor perkara 540/Pdt.G/2021/PN. Jkt Tim.
Kejadian ini berawal ketika pada 10 Februari 2021 PT WBP memesan barang kepada PT AMB berupa U-ditch dan Box Culvert dengan nilai total sebesar Rp 1.364.968.000,- (satu miliar tiga ratus enam puluh empat juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah) untuk proyek Jalan Tol Bekasi Cawang Kp Melayu Seksi 2A.
R. Dian Abadi, SH, MH selaku kuasa hukum PT AMB mengatakan, kliennya sudah memenuhi kewajiban berupa penyelesaian dengan baik terhadap pesanan PT WBP pada 13, 17, 23 Februari 2021 dan 2 Maret 2021 yang dibuktikan dengan berita acara penerimaan barang serta telah dibuatkan berita acara pembayaran pada 16, 25, 25, dan 2 Maret 2021.
“Setelah dibuatkan berita acara tersebut, klien kami tak kunjung menerima pembayaran. Sedangkan dalam surat pesanan barang dari PT WBP jelas disebutkan bahwa pembayaran harus dilakukan sesuai yang diterimanya sebagaimana dengan progres penerimaan material 120 hari setelah tagihan diterima dengan lengkap dan benar oleh bagian keuangan yang disertai berita acara penerimaan barang,” ujar pria yang akrab disapa Dian ini kepada wartawan di kantor hukumnya R. Dian Abadi & Rekan yang beralamat di Jl. Arief Rahman Hakim Blok C No. 50 Nagasari Karawang, Jawa Barat, Sabtu (04/12/2021) siang.