Karawang – Teraspasundan.com – Upah minimum kota/kabupaten (UMK) Karawang 2022 tidak naik, tetap sebesar Rp4.798.312,00.
Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jabar Tahun 2022.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Karawang, Abdul Syukur dalam pertemuannya kepada media di saat konferensi pers di Kantor APINDO Karawang Rabu (1/12/2021), ia mengatakan keputusan penetapan UMK Karawang diharapkan dapat diterima oleh para pekerja di Karawang.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa UMK itu jaring pengaman upah terendah di Kabupaten Karawang.
“UMK itu berlaku buat temen-temen pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun,
akan tetapi bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tetap akan mendapatkan kenaikan upah sesuai aturan kebijakan dari perusahaan tersebut.
Jadi pengertiannya untuk temen-temen yang masa kerja 0 sampai maksimal 1 tahun itu besarannya sesuai UMK.Tapi untuk yang di atas 1 tahun maka naik, jangan salah paham,” ungkap Syukur.
Kepada awak media yang hadir pada acara konferensi pers APINDO Karawang ia juga mengatakan, masing-masing perusahaan tentunya sudah punya struktur skala upah pekerjanya.
Dia juga menegaskan jika ada anggapan pekerja tidak akan naik upahnya itu salah apalagi jika upahnya akan turun.
Yang benar ialah besaran UKM yang ditetapkan itu untuk pekerja masa kerja 0 sampai 1 tahun. Sedangkan di atas masa kerja itu akan ada kenaikan sesuai aturan perusahaan dan perundingan.
“Pekerja tidak akan naik upahnya, saya tekankan bahwa tidak ada karyawan yang tidak naik upahnya tapi besaran kenaikannya berdasarkan struktur skala upah atau berdasarkan kesepakatan perundingan antara perwakilan pekerja dengan perwakilan pengusaha, kalau seandainya ada kebuntuan dalam perundingan dan sebagainya, kalau anggota Apindo kami siap untuk membantu memfasilitasi,” ujarnya.
Ketua APINDO Karawang berharap para pekerja bisa memahami hal tersebut. Apalagi selama dua tahun perusahaan diterpa pandemi Covid-19 yang membuat keuangan tidak baik.
Ketika ditanya pihak media terkiat adanya rencana aksi unjuk rasa besar-besaran para pekerja pada tanggal 6 – 8/12/2021, Syukur tidak bisa melarangnya karena itu hak para pekerja. Akan tetapi, sangat diharapkan itu tidak dilakukan karena akan terganggu kegiatan produksi perusahaan tersebut.
“Pekerja atau serikat semoga bisa memahami kondisi ini, saya menghimbau kepada teman-teman mari kita selesaikan persoalan ini secara arif dan bijaksana tidak membawa dampak negatif terhadap perkembangan industri yang ada di Karawang karena bagaimanapun yang rugi adalah Karawang,” pungkasnya.
Dalam pertemuan penutupnya kepada para awak media Syukur menegaskan, Jika ada anggapan pekerja tidak akan naik upahnya itu salah apalagi jika upahnya akan turun.
“Besarannya itu dilakukan dengan perundingan bersama antara perwakilan pekerja dengan manajemen atau dengan perusahaan,” tutupnya.
Berikut ini daftar upah minimum di 27 kota dan kabupaten di Jabar pada 2022 :
1. Kota Bekasi Rp 4.816.921,17
2. Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00
3. Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90
4. Kota Depok Rp 4.377.231,93
5. Kota Bogor Rp 4.330.249,57
6. Kabupaten Bogor Rp 4.217.206,00
7. Kabupaten Purwakarta Rp 4.173.568,61
8. Kota Bandung Rp 3.774.860,78
9. Kota Cimahi Rp 3.272.668,50
10. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.248.283,28
11. Kabupaten Sumedang Rp 3.241.929,67
12. Kabupaten Bandung Rp 3.241.929,67
13. Kabupaten Sukabumi Rp 3.125.444,72
14. Kabupaten Sumedang Rp 3.064.218,08
15. Kabupaten Cianjur Rp 2.699.814,40
16. Kota Sukabumi Rp 2.562.434,01
17. Kabupaten Indramayu Rp 2.391.567,15
18. Kota Tasikmalaya Rp 2.363.389,67
19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.326.772,46
20. Kota Cirebon Rp 2.304.943,51
21. Kabupaten Cirebon Rp 2.279.982,77
22. Kabupaten Majalengka Rp 2.027.619,04
23. Kabupaten Garut Rp 1.975.220,92
24. Kabupaten Kuningan Rp 1.908.102,17
25. Kabupaten Ciamis Rp 1.897.867,14
26. Kabupaten Pangandaran Rp 1.884.364,08
27. Kota Banjar Rp 1.852.099,52
(FJR)