5 Orang Tersangka Pengeroyokan depan Hotel Resinda Berhasil Diciduk

Karawang – Teraspasundan.com – Tak butuh waktu lama bagi jajaran Kepolisian Resort Karawang untuk mengungkap para pelaku penganiayaan terhadap 4 orang anggota salah satu ormas di Karawang yang terjadi pada Rabu (24/11/21) lokasi depan Hotel Resinda Karawang, Jawa Barat.

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subantoro dalam perscon di Mako Polres Karawang hari ini Kamis, 25/11/2021 mengatakan, “Dalam insiden penganiayaan di depan Hotel Resinda tersebut terdapat 4 korban.
Kejadian bermula ketika korban masuk ke Karawang menggunakan mobil Brio dengan logo ormas GMBI. Karena korban merupakan warga Rembang jadi tidak mengetahui wilayah Karawang,”ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, awalnya korban ingin mencari makan dimana temannya sedang melaksanakan unjuk rasa di PT Ichi dan bertemu berpapasan dengan ormas GMPI serta NKRI lalu terjadi penganiayaan yang mengakibatkan 1 mobil rusak dan 4 orang luka-luka.

Atas kejadian tersebut, Polres Karawang telah berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga kuat pelaku penganiayaan.

“Kami berhasil mengamankan tujuh orang dan lima orang sudah ditetapkan jadi tersangka, 2 orang masih pendalaman,”ungkap Kapolres Karawang.

Masih kata beliau, pelaku menganiaya dengan menggunakan cerulit dan memukul menggunakan kayu.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa cerulit, tongkat T dan handphone.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 KHUP.

Diketahui, atas insiden penganiayaan tersebut ada empat korban dilarikan ke rumah sakit Mandaya, satu korban berinisial A meninggal dunia, dan jenazahnya sudah dibawa ke kampung halaman.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Karawang menghimbau kepada seluruh Ketua Ormas dan LSM yang ada di Kabupaten Karawang untuk menahan diri agar tidak terpancing.

“Karena proses hukum akan tegak lurus dan Kabupaten Karawang harus kondusif,”tegas Kapolres Karawang AKBP Aldi Subantoro (FJR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel