Jaksa Agung ST Burhanuddin Berikan Arahan Atensi Langsung Bebasnya Kasus Valencya

Karawang – Teraspasundan.com – Pengadilan Negeri Karawang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan KDRT dengan terdakwa Valencya, agenda sidang kali ini yaitu pembacaan replik Valencya, selasa (23/11/2021)

Dalam repliknya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya merevisi tuntutan 1 tahun penjara terhadap Valencya (45), seorang ibu yang dijerat pidana karena memarahi mantan suami yang mabuk-mabukan. JPU pun menuntut Velencya dengan tuntutan bebas.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer mengungkapkan, keputusan JPU untuk menuntut bebas merupakan arahan dan atensi langsung dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Kami ingin sampaikan dengan pengendalian diambil Kejaksaan Agung, Jaksa Agung adalah pengendali dan penuntut umum tertinggi, oleh karena itu sebagaimana tadi telah dibacakan JPU merupakan tuntutan atas persetujuan dari Kejaksaan Agung RI,” ujar Leonard saat konferensi pers di Pengadilan Negeri Karawang.

Pada persidangan hari ini, JPU yang sejak awal menyidangkan perkara Valencya diganti. JPU saat ini di bawah kendali langsung Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum.

Dalam replik, JPU mengaku sudah mengkaji ulang seluruh pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa, dan barang bukti yang diungkapkan di persidangan. Mereka menilai tim JPU sebelumnya tidak menggali lebih dalam fakta dan bukti perkara ini.

Hingga pada akhirnya keputusan penuntutan bebas terhadap Valencya dilakukan dan menarik tuntutan 1 tahun penjara yang dibacakan pada 11 November 2021 lalu.

“Dengan ditariknya tuntutan maka tuntutan tersebut dinyatakan tak berlaku. dan selanjutnya JPU tadi melakukan penuntutan memperbaiki tuntutan sebelumnya dengan nyatakan bahwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah,” kata Leonard.

Leonard pun menegaskan, pertimbangan penuntutan bebas ini berdasarkan wujud rasa keadilan yang disampaikan oleh Burhanuddin. Jaksa Agung, kata Leonard, menilai Valencya pantas dituntut bebas.

Pertimbangan ini merupakan bentuk wujud rasa keadilan yang dinilai oleh bapak Jaksa Agung pantas dan harus dilakukan kepada terdakwa,” kata dia.

Lebih lanjut Leonard berpesan, bahwa Burhanuddin meminta kepada seluruh jaksa menjadikan kasus ini pelajaran. “Jaksa Agung Burhanuddin, meminta kepada seluruh jaksa di Indonesia untuk mengedepankan hati nurani dalam proses penuntutan,” ujarnya.

“Kami ulangi, Bapak Jaksa Agung kembali perintahkan ke seluruh jaksa yang tangani perkara dalam bertugas tetap wajib kedepankan hati nurani dan profesionalisme,” tutupnya. (FJR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel