Karawang, Teraspasundan.com – Tak butuh waktu lama, Kepolisian Sektor Kotabaru berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan perampas ponsel warga yang viral beberapa hari lalu.
Pengungkapan kasus yang menjadi sorotan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kotabaru, IPDA Dede Komara, SH dibantu Tim Resmob Satreskrim Polres Karawang.
Tiga orang pelaku yang berhasil diamankan yakni berinisial MH alias Panjul (17), W alias Awin (19) dan S (25). Ketiganya berhasil ditangkap di kediamannya masing-masing. MH dan W sebagai pelaku jambret, sedangkan S sebagai penadah barang hasil kejahatan.
“MH alias Panjul statusnya masih pelajar,” ujar Kapolsek Kotabaru, IPDA Dede Komara saat menggelar press release di Mapolsek Kotabaru, Jumat (12/11/2021).
Menurut Kapolsek, peristiwa ini terjadi bermula pada hari Sabtu tanggal 06 November 2021, sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat itu Asep Saepudin bersama adiknya yang bernama Soni sedang duduk di depan sebuah warung milik Ma Isah yang berlokasi di Kampung Kalioyod Desa Wancimekar Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang.
Tiba-tiba didatangi 2 (orang) laki-laki berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna Hitam berhenti di depan warung.
Kemudian salah seorang pelaku langsung merampas Handphone yang sedang dipegang Soni dan membacok Asep Saepudin menggunakan celurit sebanyak 2 kali mengenai kepala dan tangan Asep.
Menurut Kapolsek, berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Kota Baru dengan dibantu Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Karawang, pelaku pencurian dengan kekerasan dengan modus jambret berhasil diciduk, termasuk penadah hasil kejahatan.
Dari hasil pengecekan lokasi handphone milik korban yang dirampas pelaku, diketahui handphone berada di tangan S selaku penadah. Kemudian tim opsnal diback-up Resmob langsung menciduk S di kediamannya.
Dari keterangan S kepada Penyidik akhirnya MH dan W berhasil diciduk.
Dari 3 (tiga) pelaku yang diamankan, berhasil disita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam Nomor Polisi : T 5434 PJ yang digunakan pelaku MH dan W untuk melakukan kejahatan dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y12S warna biru telor asin yang disita dari pelaku S.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MH dan W dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sedangkan S dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun Penjara. (Red)