Akhmad Marjuki menyerahkan bantuan rumah tidak layak huni (Rutilahu), Bantuan dari PT. BBWM

BABELAN – Teraspasundan.com – Wakil Bupati Bekasi, Akhmad Marjuki menyerahkan bantuan rumah tidak layak huni (Rutilahu) yang merupakan program CSR dari PT. Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) tahun 2021, di Kampung Wates, Desa Kedungjaya Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (04/11/2021).

Dalam acara yang digagas oleh KNPI Kecamatan Babelan itu, Wakil Bupati juga memberikan bantuan kursi roda dari program CSR PDAM Tirta Bhagasasi

“Alhamdullilah hari ini saya bersama direktur BBWM dan Direktur PDAM menyerahkan satu unit kursi roda dan bantuan Rutilahu kepada warga yang membutuhkan, semoga bantuan yang kami berikan bisa bermanfaat bagi warga setempat,” kata Marjuki.

Marjuki berharap kepada PT. BBWM agar bisa memberikan satu Rutilahu setiap bulannya kepada warga yang membutuhkan. Sehingga selama masa jabatannya memimpin Kabupaten Bekasi, pihak BBWM bisa membantu lebih banyak lagi warga yang rumahnya tidak layak huni.

“Saya berharap kepada BBWM tidak hanya hari ini saja menyerahkan Rutilahu ke warga yang membutuhkan, tetapi saya minta setiap satu bulan satu rumah Rutilahu, semoga ini bisa segara terealisasikan,” ujarnya.

Direktur Utama PT. BBWM, Prananto Sukodjatmoko dalam sambutannya mengatakan, program bantuan Rutilahu dari BBWM sudah dilakukan sejak tahun 2015, dan hingga saat ini ada 11 rumah yang sudah dibangun.

“Kami BBWM memiliki banyak program CSR, salah satunya program Rutilahu. Hari ini merupakan program Rutilahu ke-11 rumah yang sudah kita bangun,” kata Pranoto.

Sementara itu Ketua KNPI Kecamatan Babelan, Suhermin mengatakan pihaknya berharap bantuan CSR untuk warga Babelan terus berlanjut karena masih banyak masyarakat yang membutuhkan.

“Insya Allah kita akan coba mengawal aspirasi dan saran dari Pak Bupati, mengenai program Rutilahu satu bulan satu rumah. Sehingga lebih banyak warga yang bisa dibantu,” ucapnya. (diskominfo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel