Karawang, Teraspasundan.com – Satu diantara 5 (lima) kendaraan milik Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang yang dipinjam pakaikan kepada masyarakat, belum dikembalikan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2020 hasil pengujian dokumen pinjam pakai kendaraan roda empat pada Dinas Perhubungan yang dipinjam pakaikan kepada masyarakat seperti Pengurus Karang Taruna, Manager TPI, dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dibuat oleh Dinas Perhubungan diketahui sebanyak lima unit kendaraan merk Carry tahun perolehan 2016 belum diperpanjang.
“Dari hasil temuan BPK Jawa Barat tahun 2020, dalam surat perjanjian pinjam pakai dibuat tanggal 27 September 2018, pada pasal tiga tentang hak dan kewajiban diantaranya menyebutkan bahwa kendaraan roda empat tersebut harus diserahkan kepada Dinas Perhubungan setelah dua tahun dan merawat kendaraan selama berada dalam pemakaian”, ungkap Damar, Staf Kantor Hukum Arya Mandalika, di Kantornya, Kamis (4/11/21).
Ditambahkannya bahwa sampai dengan akhir pemeriksaan di lapangan, diketahui lima unit kendaraan roda empat tersebut belum dikembalikan.
“Seharusnya pada tanggal 27 September 2020 kemarin, sesuai perjanjian harusnya sudah dikembalikan”, ucapnya.
“Kemudian dari lima unit kendaraan roda empat terdapat satu unit kendaraan roda empat terdapat satu unit dengan nomor polisi T 8831 F yang telah rusak berat yang dipinjam pakaikan kepada saudara IR dan belum diperbaiki”, tambahnya.
Dengan temuan tersebut Damar menyebut kondisi tersebut tidak sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akutansi Pemerintah pada lampiran I.08 PSAP 07 Akutansi Aset Tetap yang menyatakan bahwa Aset tetap dinilai dengan biaya perolehan.
“Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan”, pungkasnya. (Red)