Karawang, Teraspasundan.com- Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melalui Sekretariat Daerah kembali menganggarkan Belanja pemeliharaan taman sampai halaman gedung rumah Dinas Bupati dan Wakil Bupati Karawang sebesar miliaran rupiah.
Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Karawang Tahun 2021 total pagu yang dialokasikan untuk Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung tempat kerja dan taman sebesar Rp 1.404.650.000 (satu miliar lebih)
Mirisnya, sedangkan warga karawang sendiri untuk mendapatkan bantuan rumah layak huni sangat sulit. Seperti yang dialami Itam (37) warga Dusun Wanasepi RT02/09 Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang Jawa Barat dengan memiliki usaha keliling jualan cilor pendapatan sehari 50 rb dipotong modal 30 rb sisa 20rb tidak pernah mendapatkan bantuan. “Sudah mengajukan bantuan untuk rutilahu tapi sampai sekarang belum juga ada,” terangnya.
Melihat kondisi tersebut, Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, Asep Agustian SH, MH menilai bahwa pemerintah daerah dianggap terlalu membuang anggaran uang rakyat miliaran rupiah hanya untuk pemeliharaan rumah dinas bupati dan wakil bupati karawang. Padahal, diketahui sendiri kata Askun bahwa rumah dinas tersebut tidak sama sekali dimanfaatkan dengan baik.
“Saya rasa pemerintah daerah hanya buang buang anggaran saja, lebih baik anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan yang bisa bermanfaat untuk masyarakat karawang,” tegasnya.
Bagi Askun jika rumah dinas digunakan dengan sebagaimana mestinya itu akan lebih bermanfaat. Namun, apa jadinya jika rumah dinas yang dianggarkan oleh uang rakyat tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik.
“Rumah dinasnya saja tidak dipakai, buat apa dianggarkan kan mubadzir buang buang anggaran saja,” ungkapnya.
Sekedar diketahui, Pengadaan Rumah Jabatan dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai hak protokoler dan hak keuangan.Terkait hak keuangan meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain.
Hak keuangan secara khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (“PP 109/2000”).
Menurut Pasal 6 ayat (1) PP 109/2000, kepala daerah dan wakil kepala daerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaan. Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti dari jabatannya, rumah jabatan dan barang-barang perlengkapannya diserahkan kembali secara lengkap dan dalam keadaan baik kepada pemerintah daerah tanpa suatu kewajiban dari pemerintah daerah.
Selain itu, biaya sarana dan prasarana (rumah jabatan), sarana mobilitas (kendaraan dinas), dan biaya operasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (yna)