Satpol PP Gelar Operasi Yustisi di Kawasan Kuliner Grand Wisata

TAMBUN SELATAN – Teraspasundan.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, menggelar operasi yustisi penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang menyasar sejumlah restoran dan rumah makan di Kawasan kuliner Grand Wisata, Desa Lambang Sari Kecamatan Tambun Selatan, pada Senin, (27/09/21).

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Bekasi, Kadarudin mengatakan, masih terdapat beberapa rumah makan dan restoran yang tidak mematuhi peraturan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.

“Kami berikan surat peringatan kepada rumah makan yang tidak menerapkan prokes Covid-19. Ada beberapa rumah makan dan restoran yang meja dan kursinya tidak disekat, tidak menyediakan cek suhu maupun tempat cuci tangan,” ujarnya.

Kadarudin mengatakan dengan turunnya PPKM level 3 di Kabupaten Bekasi, restoran dan rumah makan diperbolehkan membuka sesuai anjuran pemerintah dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen pengunjung tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

“Kami memberikan arahan dan sosialialisasi untuk tetap menerapkan prokes Covid-19, apabila terdapat rumah makan yang membuka 100 persen pengunjung, kita berikan sanksi dan apabila masih bandel kita segel dan tutup sementara,” tegasnya.

Menurutnya, untuk menjaga agar kasus Covid-19 dapat dikendalikan, diperlukan adanya kerjasama semua pihak, termasuk dari para pelaku usaha dan masyarakat.

“Tanpa adanya kerjasama dengan pengusaha dan masyarakat, penegakan peraturan PPKM akan kurang efektif. Kalau saling mendukung, mudah-mudahan pandemi ini bisa terselesaikan dengan cepat dan perekonomian bisa dapat membaik kembali” ujarnya.

Sumber Berita: http://bekasikab.go.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel