Diduga Hina Profesi Wartawan, Akun Momo Dhio Alief Dilaporkan Ke Polres Karawang

Karawang, Teraspasundan.com – Polemik pembelian mobil dinas bupati dan wakil bupati Karawang berbuntut pelaporan ke pihak Kepolisian Resort (Polres) Karawang.

Momo Dhio Alief, dilaporkan jurnalis bernama Muhammad Chaedir alias Codink bin Charda karena mengunggah status di akun Facebook pribadinya yang diduga telah menghina profesi jurnalis.

Dalam unggahannya pada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 sekitar pukul 15.00 WIB, Momo Dhio Alief melanjutkan postingan vidio Asep Irawan Syafei yang sebelumnya diunggah oleh akun facebook Karma Bidu dengan caption (muatan perkataan, Red) ” para WARTAWAN OTENG OTENG mending kejar mobil dinas bekas wabup sebelumnya. Jenisnya sedan. Sedan mewah brohhh “.

Momo Dhio Alief diadukan ke Polres Karawang dengan dugaan telah melakukan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dimaksud dalam pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Saya selaku pribadi telah melaporkan akun Facebook atas nama Momo Dhio Alief yang telah menghina profesi saya sebagai wartawan. Adapun laporan pengaduan ini telah diterima oleh pihak Polres Karawang, dan tindak lanjutnya sekitar dua hari kedepan,” kata Muhamad Chaidir dalam keterangan persnya, di Mapolres Karawang yang usai memberikan laporan.

Dikatakan Muhamad Chaedir, Dalam media sosial Facebook, Momo Dhio Alief menyebut bahwa wartawan itu oteng – oteng dan urusi saja mobil dinas bekas wakil bupati yang dulu.

“Saya merasa dirugikan atas status facebook yang ditulisnya, semoga dapat ditindak lebih lanjut oleh pihak kepolisian,” harapnya.

Ditempat yang sama, Hendra Supritna SH.,MH., Kuasa Hukum Muhammad Chaedir menyayangkan atas apa yang telah ditulis akun Facebook Momo Dhio Alief.

Dikatakan Hendra, seluruh jurnalis atau wartawan yang ada di Kabupaten Karawang mengecam keras dugaan penghinaan yang dilakukan oleh Momo Dhio Alief.

“Profesi wartawan ini adalah profesi yang terhormat. Dimana mereka bekerja memberikan berita informasi kepada masyarakat,” tandasnya.

Diungkapkan Hendra lebih lanjut, pengaduan ini harus ditanggapi serius oleh pihak aparat penegak hukum, khususnya Polres Karawang. Karena dalam UU Pers siapapun yang menghalang-halangi pekerjaan profesi jurnalis atau wartawan bisa dianggap tindakan pidana.

“Kita akan cari dalangnya siapa, yang menyuruhnya siapa ,untuk menghina wartawan. Dan siapa yang menghina wartawan harus ditindak,” tegasnya. (HD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel