Langgar PPKM Darurat, Bupati Subang Tutup Pabrik Sedotan Kertas

SUBANG  – teraspasundan.com – Bupati Subang H.Ruhimat melaksanakan Inspeksi mendadak (Sidak) dalam rangka penegakan aturan PPKM Darurat sektor industri ke PT. Seoilindo Primatama di Desa Lengkong Kecamatan Cipeundeuy Subang, Senin (12/7/2021).

Dalam Sidak tersebut Kang Jimat didampingi pula oleh para pejabat Forkopimda diantaranya Ketua DPRD Subang Narca Sukanda S.Sos, Dandim 0605 Subang Letkol Czi Irsyad Wilyarto, S.IP, Danyon 312 letkol inf bambang raditya lubis, Wakapolres Subang kompol Donny E Wicaksono SH, MH yang mewakili Kapolres Subang dan Kasi intel kejari Subang Imam Tauhid SH yang mewakili Kajari Subang serta tim penyidik, beberapa kepala perangkat daerah dan satgas penegakan aturan PPKM Darurat.

Dalam kegiatan tersebut Kang Jimat beserta jajaran menemukan fakta bahwa PT. Seoilindo Primatama tidak memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) untuk wilayah Subang.

Perusahaan yang memproduksi sedotan kertas tersebut diketahui belum memiliki IOMKI untuk wilayah Subang. “Izin IOMKI yang bersangkutan hanya untuk wilayah Bekasi” Ujar Komara Nugraha salah satu petugas penegak aturan PPKM darurat.

Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang diizinkan beroperasi selama PPKM Darurat hanya yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dan tergolong dalam sektor esensial dan kritikal yang dapat beroperasi sesuai dengan jumlah staf maksimal yang telah ditetapkan.

Adapun PT. Seoilindo Primatama merupakan salah satu perusahaan yang masuk dalam sektor esensial karena hasil produksi berhubungan dengan sektor industri minuman.

Hal ini merujuk dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Adapun aturan mengenai IOMKI menyebutkan bahwa Para perusahaan tersebut wajib melaporkan operasionalisasi dan mobilitas kegiatan industri serta pelaksanaan protokol kesehatannya melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2021 tentang Partisipasi Industri Dalam Upaya Percepatan Penanganan dan Pengendalian Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Berdasarkan data Dinas Indag Subang di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) tercatat PT. Seoilindo Primatama terakhir kali melakukan pelaporan adalah tanggal 28 April 2021.

Atas hal tersebut Kang Jimat mengatakan bahwa perusahaan tersebut dianggap sebagai perusahaan pelanggar aturan PPKM Darurat dan harus tutup sementara hingga berakhirnya masa PPKM darurat.

“Dikenakan tindak pidana ringan wajib mengikuti sidang, tentang bagaimana keputusan selanjutnya tergantung keputusan hakim nanti” ujar kang Jimat.

Dalam kesempatan tersebut Kang Jimat beserta rombongan meninjau tempat produksi dan melihat berbagai aktivitas karyawan perusahaan tersebut.

Adapun perusahaan PT. Seoilindo Primatama telah ditutup operasional dan kegiatan produksinya sejak hari ini dan perwakilan manajemen diwajibkan mengikuti sidang tipiring PPKM Darurat pada hari Rabu 14 Juli 2021 di Pamanukan.

Usai sidak dan menutup operasional PT. Seoilindo Primatama tim Satgas melakukan hal serupa ke PT. Pungkook Indonesia One yang berada di wilayah Pabuaran Subang. (Red)

Pos terkait