KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Warga Kecamatan Jatisari menyampaikan keresahannya terkait dugaan maraknya penjualan obat-obatan keras golongan G secara ilegal di wilayah tersebut.
Aktivitas mencurigakan itu disebut di wilayah Desa Jatiragas Kecamatan Jatisari yang diduga menjual obat keras seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Eximer tanpa resep dokter.
Ironisnya, aktivitas tersebut seperti adanya pembiaran oleh pihak berwenang sehingga menimbulkan pertanyaan dari masyarakat mengenai efektivitas penegakan hukum di wilayah itu.
“Mereka dengan gamblang menjual obat tanpa resep, tapi kenapa bisa berani menjual obat keras seolah-olah tak takut hukum?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Seorang warga lainnya menambahkan bahwa tempat tersebut dikenal luas sebagai tempat penjualan obat-obatan terlarang. “Saya sendiri pernah lihat anak-anak masih berseragam sekolah bertransaksi disitu. Ini sangat meresahkan,” tuturnya.
Perlu diketahui, penjualan Obat Golongan G Adalah Pelanggaran Hukum
Sebagai informasi, penjualan obat keras tanpa resep dokter merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 196 yang berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).”
Warga berharap agar aparat penegak hukum, khususnya pihak berwenang, segera bertindak tegas untuk menutup aktivitas tersebut dan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku. Upaya ini dinilai penting untuk melindungi kesehatan masyarakat dan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat. (gpn)