KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Pembangunan kantor dusun di Desa Pancakarya, Kecamatan Tempuran, Karawang, Jawa Barat, tengah menjadi sorotan tajam. Warga setempat mencurigai adanya penyimpangan dana dalam proyek tersebut yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa.
Proyek yang seharusnya meningkatkan fasilitas umum ini justru diduga malah menimbulkan keresahan ditengah masyarakat.
Indikasi korupsi muncul karena tidak adanya transparansi Kepala Desa terkait anggaran yang alokasinya didapat dari Dana Bagi Hasil (DBH) tersebut.
Hal ini mencuat setelah salah seorang warga Desa Pancakarya yang juga merupakan seorang advokat ternama di Kabupaten Karawang menggugah status disalah satu platform media sosial.
Dimana didalam unggahannya tersebut, Zaenal M Laiyan menyoroti dugaan raibnya 30 % anggaran ketahanan pangan di Desa Panckarya. Dan dugaan korupsi dalam pembangunan kantor dusun.
Awak media pun kemudian mengkonfirmasi lebih lanjut maksud unggahannya tersebut kepada Zaenal M Laiyan SH., MH.
Bertempat di Ajudan Kopi , Jumat (1/8/2025), kepada awak media Zaenal mengungkapkan, bahwa persoalan ini berawal dari keresahan warga Desa Pancakarya yang kerap ia dengar. Karena menilai tidak adanya ketransparanan pemerintahan desa mengenai program-program di Desa Panckarya yang dibiayai oleh Dana Desa maupun Dana Bagi Hasil (DBH) juga Bantuan Gubernur (Bangub).
“Jadi saya sering mendengar keluhan, pengaduan, juga asumsi dan aspirasi kaitan dengan kegiatan di pemerintahan Desa Pancakarya,” kata Zaenal mengawali.
Pertama, lanjutnya, tidak adanya transparansi kepala desa mengenai pelaksanaan pembangunan dua kantor dusun yang berlokasi di Dusun Buer dan Dusun Baros sehingga memunculkan adanya dugaan korupsi atau penyalahgunaan anggaran oleh kepala desa.
” nominalnya saya juga kurang paham, seberapa besarnya, kemungkinan nanti kita akan meminta Rencana Anggaran Biaya (RAB) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), dari dinas kemudian kita klarifikasi dan kita cek apakah memang benar adanya pembangunan kantor dusun atau tidak,” ujar Zaenal.
“yang kedua ramainya desas-desus atau perbincangan warga soal dugaan bahwa dari Kepala Desa Pancakarya telah melakukan pernikahan kedua (Poligami) tanpa izin dari pengadilan. Sampai ke penyerangan. Konflik rumah tangga ini diketahui oleh masyarakat dan tentunya menjadi preseden buruk yang menurut pandangan kami sebagai warga itu bukan contoh yang baik yang dilakukan oleh seorang Kepala Desa sehingga warga menuntut BPD Desa Pancakarya untuk mengambil tindakan tegas,” ucapnya menandaskan.
Lebih lanjut Zaenal menuturkan, menindaklanjuti banyaknya keluhan warga desa Pancakarya, maka pihaknya akan melaporkan persoalan ini kepada Bupati dan Inspektorat untuk dilakukan kembali pemeriksaan khusus.
“Kami bersama warga akan melayangkan surat pernyataan sikap kepada ketua BPD dengan tembusan surat kepada Bupati Karawang Inspektorat , Dinas DPMD, Polres Karawang juga Kejaksaan Negeri Karawang yang isinya meminta BPD meminta pertanggungjawaban secara kedinasan terkait dua peristiwa yg membuat gaduh dimasyarakat dan menuntut kepala desa untuk mundur dari jabatannya,” ucap Zaenal.
“jika aspirasi kami tidak dilaksanakan warga akan melakukan aksi demostrasi sampai ke Kejaksaan untuk mengusut tuntas dugaan tipikor yang diduga telah dilakukan kades,” pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan, upaya-upaya mengkonfirmasi pihak-pihak terkait masih terus dilakukan.