SUBANG | TERASPASUNDAN.COM | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang menangkap AM (31), warga Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut di wilayah Kelurahan Dangdeur, Kecamatan/Kabupaten Subang, Rabu (28/05/2025) sore.
Atas Kejadian penangkapan tersebut, Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Narkoba Polres Subang AKP Udiyanto, mengatakan bahwa, AM ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu tepatnya di Wilayah Hukum Polres Subang.
Menurutnya, AM dibekuk Sat Narkoba saat mengambil peket sabu di Wilayah Kelurahan Dangdeur Subang.
“Dari penangkapan ini, kami sita lima paket narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 46,02 gram,” ujar AKP. Udiyanto, saat di konfirmasi, Kamis pagi, (29/05/2025).
Sementara itu, AKP Udiyanto juga menambahkan bahwa, selain sabu, jajaran Sat Res Narkoba juga menyita sebuah Handphone serta identitas AM.
“Dari pengakuan AM, sabu tersebut, titipan dari seseorang berinisial U (DPO), yang rencananya akan diedarkan di wilayah Garut menggunakan metode tempel,” ujar AKP Udiyanto.
Sementara itu, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, dan kamisedang melakukan pengembangan terhadap asal usul baran haram ini,” jelas Kasat Narkoba Polres Subang. (GPN/red).