KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM -Ratusan warga Desa Cadaskertajaya, Kecamatan Telagasari, mendatangi kantor desa, Rabu (19/11/2025) siang, menuntut kepastian penerbitan sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sejak 2024 belum juga keluar. Kedatangan massa dipicu bukan hanya keterlambatan administrasi, tetapi juga keberatan atas besaran biaya yang mereka keluarkan — sejumlah warga mengaku membayar jauh di atas ketentuan resmi sehingga merasa dirugikan secara finansial.
Kedatangan beberapa orang warga berlangsung kondusif namun intens. Mereka meminta penjelasan dari pejabat desa terkait status berkas PTSL yang mandek dan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran. Dari keterangan beberapa warga, besaran biaya yang dibayarkan untuk proses PTSL sangat bervariasi: mulai Rp800 ribu, Rp1,5 juta, hingga Rp2,5 juta — angka yang menurut warga jauh melampaui tarif resmi yang semestinya diberlakukan.
Paja (60), warga Dusun Cilewo RT 01 RW 03, mengaku kecewa karena sertifikat miliknya belum terbit meski sudah membayar total Rp2,5 juta. “Saya bersama warga dusun lain datang untuk menanyakan kepastian sertifikat PTSL saya yang sudah hampir setahun lebih belum juga selesai. Uang yang saya keluarkan tidak sedikit: setor ke Sekdes Maman Rp300 ribu, ke juru tulis Dedi Rp2 juta, ke RT Salim Rp200 ribu,” ujar Paja.
Sementara itu, Mustopa, warga Dusun Satu RT 01 RW 02, yang sertifikatnya sudah terbit, mempertanyakan selisih pembayaran. “Sertifikat saya cepat jadi dan saya sudah bayar Rp1,5 juta disetorkan ke Sekdes Maman. Saya dengar Sekdes akan mengembalikan kelebihan, tapi informasi itu belum jelas dan berbeda dengan aturan SKB Tiga Menteri yang saya dengar,” kata Mustopa.
Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa, Rini — yang baru menjabat sekitar satu minggu — membenarkan adanya aksi warga dan mengakui belum sepenuhnya memahami persoalan yang terjadi pada tahun sebelumnya. “Saya di sini sebagai Pjs, baru satu minggu. Jadi saya kurang hafal detail masalah PTSL karena itu terjadi di tahun sebelumnya. Namun saya akan memanggil Sekdes dan aparatur terkait untuk menanyakan hal ini,” tegas Rini.
Rini menambahkan bahwa dia telah menelusuri beberapa berkas dan menemukan bukti pembayaran yang tercatat pada Mei 2024. “Intinya ada warga yang sudah bayar tapi sertifikatnya belum keluar. Kebetulan Sekdes sedang tidak ada. Kalau sudah ketemu, nanti saya sampaikan hasilnya,” ujarnya.
Untuk informasi lebih lanjut, Rini meminta awak media mengonfirmasi kepada mantan Plt Kepala Desa Cadaskertajaya, Nurki.
Ketika awak media mencoba mengonfirmasi Sekretaris Desa, Maman, baik Pjs Kades maupun staf menyatakan bahwa Maman sedang berada di luar kantor sehingga belum bisa dimintai keterangan.
Warga meminta transparansi proses administrasi dan akuntabilitas pengelolaan biaya PTSL. Mereka menginginkan kepastian waktu penerbitan sertifikat dan skema pengembalian apabila memang terjadi kelebihan pembayaran. Pemerintah desa, melalui Pjs Kades, berjanji memanggil pihak terkait untuk klarifikasi dan menyusun langkah lanjutan; warga menuntut agar hasil klarifikasi tersebut diumumkan terbuka demi mengakhiri kebimbangan dan potensi konflik sosial.


