KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Diduga ada indikasi penyalahgunaan anggaran Dana BOS di SMPN 3 Karawang Barat.
Pasalnya dari data Dana BOS yang diterima redaksi sepanjang tiga tahun terakhir, SMPN 3 Karawang Barat diketahui telah mengalokasikan anggaran penerimaan siswa didik baru hingga puluhan juta rupiah di setiap tahunnya.
Padahal, kegiatan penerimaan peserta didik baru hanya dilaksanakan satu kali dalam satu tahun. Yakni ditahun ajaran baru saja.
Oleh karenanya, untuk mendapatkan penjelasan sejelas-jelasnya dan menjadi terang benderang, awak media pun mencoba mengkonfirmasi Kepala Sekolah SMPN 3 Karawang Barat, namun sampai berita ini diturunkan, belum juga ada jawaban. Dan Kepala sekolah belum bisa ditemui.
Berdasarkan data anggaran Dana BOS yang diterima redaksi diketahui,
Dana BOS SMPN 3 Karawang tahun 2024 mencapai sebesar Rp.1.550.670.000
Dengan rincian penggunaan diantaranya,
Tahap I
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 31.000.000
Tahap II
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 37.000.000
Dana BOS SMPN 3 Karawang tahun 2023 mencapai sebesar Rp. 1.587.300.000
Dengan rincian penggunaan diantaranya sebagai berikut,
Tahap I
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 32.350.000
Tahap II
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 25.100.000
Dana BOS SMPN 3 Karawang tahun 2022 mencapai sebesar Rp. 1.530.800.000
Dengan rincian penggunaan diantaranya sebagai berikut,
Tahap I
0
Tahap II
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 29.600.000
Tahap III
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 21.600.000