SUBANG | TERASPASUNDAN.COM | Wakil Bupati Subang H.Agus Masykur Rosyadi menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang yang bertempat di ruang Rapat DPRD Kabupaten Subang, Rabu (24/9/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang, Victor Wirabuana Abdurachman, S.H. yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kab. Subang Tegar Jasa Priatna dan Udaya Romantir, dengan jumlah peserta sidang sebanyak 27 anggota dewan DPRD Subang.
Adapun rapat paripurna tersebut beragendakan :
1. Penyampaian penjelasan Bupati Subang atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2015 tentang Desa.
2. Penjelasan komisi II atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Subang tahun 2025-2030.
Kang Akur sapaan Wakil Bupati Subang Agus Masykur menyampaikan bahwa penyusunan Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan daerah nomor 4 tahun 2015 tentang desa merupakan upaya pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian pengaturan guna mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintah Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa di Kabupaten Subang.
Raperda tentang perubahan tersebut disusun dalam rangka semangat Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dalam menyesuaikan peraturan daerah yang telah ada sebelumnya dengan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Salah satu tujuannya yaitu meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum.
Raperda tentang perubahan kedua tersebut juga disusun dalam rangka mempersiapkan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Subang pada tahun 2026. Sehingga persiapan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Subang memiliki regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan tersebut.
Selanjutnya, pada rapat paripurna tersebut Ulfah Fauziah, perwakilan dari Komisi 2 DPRD Kabupaten Subang pada agenda kedua rapat paripurna menyampaikan penjelasan komisi II atas Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB)Subang tahun 2025-2030.
Raperda tersebut merupakan Raperda usul DPRD khususnya komisi II yang disusun sebagai tindak lanjut dari amanat undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan, yang mewajibkan setiap daerah menyusun rencana induk pembangunan kepariwisataan melalui peraturan daerah.
RIPPARKAB Subang tahun 2022-2025 telah berakhir masa berlakunya. Oleh karena itu, penyusunan Raperda baru untuk periode 2025-2030 menjadi keharusan agar pembangunan pariwisata Subang tetap memiliki arah, pedoman dan landasan hukum yang jelas.
Dengan latar belakang tersebut, penyusunan Raperda ini tidak hanya dimaksudkan untuk mengganti regulasi lama melainkan juga untuk menjawab tantangan dan isu-isu strategis pariwisata terkini, sekaligus menyesuaikan dengan kebijakan pembangunan daerah serta dinamika perkembangan pariwisata di tingkat regional, nasional maupun global.
Raperda RIPPARKAB 2025-2030 memiliki arti penting karena memberikan landasan hukum yang jelas bagi penyelenggaraan pembangunan pariwisata Subang. Raperda ini akan menjadi pedoman dalam mengatur arah kebijakan, strategi, serta program-program pembangunan destinasi wisata pemasaran wisata, industri pariwisata maupun penguatan kelembagaan.
Kehadiran Raperda ini juga dimaksudkan agar pembangunan pariwisata dapat berjalan secara terarah, terpadu, berkelanjutan serta mampu menghadirkan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Subang.
Melalui RIPPARKAB 2025-2030 ini, arah pembangunan pariwisata Subang diharapkan lebih jelas dan terukur. Regulasi ini akan memastikan bahwa pembangunan destinasi wisata tidak hanya bertumpu pada potensi alam dan budaya semata, tetapi juga memperhatikan aspek pemasaran kesiapan industri, serta dukungan kelembagaan yang solid.
Dengan demikian, Subang diharapkan mampu bersaing dengan daerah lain dalam menarik wisatawan, baik domestik maupun mancanegara sekaligus memperkuat Citra daerah sebagai destinasi wisata unggulan di Jawa Barat serta Raperda tersebut mampu menghadirkan model pembangunan pariwisata yang inklusif dan berkelanjutan
Terakhir komisi II DPRD Kabupaten Subang meyakini bahwa kehadiran RIPPARKAB 2025-2030 ini akan menjadi pijakan penting dalam pembangunan daerah
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut yakni Asda I, perwakilan unsur Forkopimda Kabupaten Subang, Sekretaris DPRD Subang, para kepala OPD dan tamu undangan lainnya. (gpn)