Advertisement
Close × Iklan Header
spot_img

Terkait Grand Desain Pembangunan Kependudukan, Penjelasan Komisi 3 !

spot_img

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | DPRD Kabupaten Karawang, ulas mengenai peraturan daerah (Perda) terkait pengembangan kependudukan dan pengembangan keluarga.

Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Karawang, Saidah Anwar, menjelaskan bahwa Perda ini diatur terkait Grand Desain Pembangunan Kependudukan (GDPK) sesuai Peraturan Presiden Nomor 153 tahun 2015.

“Ada klausul terkait GDPK sesuai dengan Perpres nomor 153 tahun 2015. Hanya saja terkait teknisnya nanti akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati,” ujar Saidah.

- Advertisement -
-Advertisement-
Google search engine

Dikatakannya, GDPK ini untuk mewujudkan pertumbuhan penduduk yang seimbang dan berkualitas dengan cara pengendalian kelahiran, penurunan angka kematian, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk.

Mewujudkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan antara jumlah penduduk dan lingkungan hidup yang berupa daya dukung alam maupun daya tampung lingkungan serta kondisi sosial, ekonomi dan budaya.

Meningkatkan kualitas keluarga agat dapat timbul rasa aman tentram dan harapan masa depan yang lebih baik dalam mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin.

- Advertisement -

Menyediakan data dan informasi kependudukan untuk digunakan oleh pemerintah sebagai dasar penataan kebijakan, pelaksanaan pengendalian penduduk dan pembangunan. (Red)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi teraspasundan.com dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.
Baca Juga  Ketua DPRD BN Holik Qodratullah Hadiri Grand Opening Pusat Oleh-oleh Kabupaten Bekasi

ARTIKEL LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TOP NEWS

Follow US

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Trending

Popup Gambar