Advertisement
Close × Iklan Header
Minggu, September 14, 2025
spot_img

Tawuran Berdarah Pecah di Pantura Subang hingga Tewaskan 1 Remaja, Polres Subang Ciduk 11 Pelaku

spot_img

SUBANG | TERASPASUNDAN.COM | Polres Subang berhasil mengungkap kasus tawuran berdarah antar dua kelompok remaja yang terjadi di jalur Pantura, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang, Sabtu (13/9/2025) dini hari.

Tawuran yang dipicu tantangan melalui media sosial Instagram ini melibatkan puluhan remaja dari wilayah Indramayu dan Subang.

Akibat bentrokan menggunakan senjata tajam dan balok kayu tersebut, dua korban mengalami luka berat. Korban berinisial R.S. (17) meninggal dunia akibat luka di kepala, sedangkan korban W.P. (14) mengalami luka robek di leher dan masih dirawat di RS Mitra Pelumbon Patrol.

- Advertisement -
-Advertisement-
Google search engine

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan motif dari kejadian tersebut Para pelaku melakukan aksi tawuran bukan karena dendam pribadi, tetapi semata-mata untuk mencari lawan dan membuat konten tawuran yang sedang marak di media sosial.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula dari saling tantang antar admin masing-masing kelompok di media sosial Instagram. Kedua kelompok kemudian sepakat bertemu di jalur Pantura untuk melakukan aksi tawuran. Setiba di lokasi, puluhan remaja turun dari kendaraan dan langsung terlibat saling serang menggunakan senjata tajam dan balok kayu. Bentrokan ini mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan satu korban lainnya luka berat,” papar Kapolres Subang.

- Advertisement -

Hasil penyelidikan Tim Resmob Polres Subang berhasil mengamankan 11 orang pelaku berinisial ZA, DM, ME, IF, RDS, RM, MSA, MIS, ARS, T, dan AFM di wilayah Indramayu dan Compreng. Selain itu, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti senjata tajam yang digunakan saat tawuran.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 1. tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 UU 35/2014 dan 170 KUHP.

Baca Juga  Beradar Kabar Adanya Pungli Kegiatan Akhir Tahun Ajaran, Komite SDN Kertamukti : Tidak Ada Pungutan Sepeserpun

Saat ini penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lainnya serta melengkapi alat bukti.

Polres Subang mengimbau masyarakat dan orang tua agar lebih mengawasi anak-anaknya dan bijak menggunakan media sosial agar kejadian serupa tidak terulang.

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi teraspasundan.com dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.

ARTIKEL LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TOP NEWS

Follow US

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Trending

Popup Gambar