KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Bupati H. Aep Syaepuloh, S.E., dan DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna pada Rabu (26/11/2025). Agenda utama rapat ini adalah Persetujuan dan Penetapan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) penting: Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Dalam sambutannya, Bupati Aep Syaepuloh menekankan bahwa semua program yang tertuang dalam Ranperda harus tepat sasaran dan berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Secara spesifik, Bupati Aep menyoroti Ranperda SPAM. Ia menegaskan air minum merupakan kebutuhan dasar yang sangat vital. “Air minum bukan hanya sekadar kebutuhan pokok, tetapi juga bagian integral dari kehidupan sehari-hari,” kata Bupati Aep di Gedung Sidang DPRD Karawang.
Oleh karena itu, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk memastikan Sistem Penyediaan Air Minum yang aman, terjangkau, dan berkelanjutan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Penetapan Ranperda SPAM ini menjadi landasan hukum bagi Pemda untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Dengan disetujuinya kedua Ranperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang memastikan bahwa alokasi anggaran 2026 dan kebijakan air bersih akan berjalan secara efisien dan berkelanjutan demi kemaslahatan warga.


