TASIKMALAYA | TERASPASUNDAN.COM | Guna memberikan pemahaman dan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya menggelar kegiatan sosialisasi, inventarisasi, dan identifikasi permohonan hak atas tanah di atas Hak Pengelolaan atas nama Lembaga Adat Kampung Naga.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 7 Agustus 2025, di Desa Neglasari, Kecamatan Salawu.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat adat Kampung Naga mengenai ketentuan dan prosedur pengajuan hak atas tanah. Selain itu, tim dari Kantor Pertanahan juga melakukan pengumpulan data dan identifikasi objek tanah secara cermat dan akurat. Langkah ini krusial untuk memastikan bahwa setiap permohonan hak atas tanah diproses dengan benar dan sesuai aturan yang berlaku.
Dengan semangat kebersamaan antara pemerintah dan masyarakat adat, kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan kepastian hukum atas tanah, menjaga kelestarian adat yang dipegang teguh, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Melalui kolaborasi ini, slogan “Tanah tertib, adat lestari, masa depan terjaga” diharapkan dapat terwujud, memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Kampung Naga.
(Gilang)