SUBANG | TERASPASUNDAN.COM | Dugaan pungutan liar (pungli) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Subang kembali mencuat dan menjadi keluhan sejumlah orang tua siswa.
Meskipun pemerintah telah mengeluarkan aturan yang melarang adanya pungutan yang tidak sah di sekolah, namun faktanya, praktik ini masih terus terjadi di lapangan.
Seperti terjadi di SDN Tambakdahan Kabupaten Subang, orang tua siswa mengungkap bahwa melalui Komite Sekolah meminta seluruh siswa untuk memberikan uang sebesar Rp150 ribu untuk membangun lapangan upacara di halaman sekolah.
Mereka mempertanyakan apakah pemerintah tidak mengalokasikan dana untuk sarana prasarana pendidikan tingkat dasar.
“Atau memang manajemen pengajuan dari SDN Tambakdahan yang tidak sampai atau gimana, padahal semua sudah ada anggarannya,” ujar salah satu Wali Murid.
Sementara itu, Kepala SDN Tambakdahan Entin Rustini mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui detail tentang program yang akan dilakukan dengan dana hasil pungutan tersebut.
“Saya menjabat Kepala SD ini baru sekitar satu bulan, saya hanya mengetahui bahwa program ini merupakan warisan atau lanjutan dari kepala sebelumnya dengan Komite Sekolah,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Ketua Komite SDN Tambakdahan, Hasanudin mengungkapkan bahwa pihaknya dengan orang tua siswa telah melakukan rapat dan menyepakati pungutan untuk pembangunan lapangan upacara.
“Kami hanya berinisiatif ingin membangun sekolah, miris rasanya anak-anak tidak bisa melakukan upacara pengibaran bendera setiap hari senin karena kondisi lapangnya yang tidak layak,” ungkap Hasanudin.
Hasanudin mengatakan, pihaknya bersama orang tua siswa menyepakati pembangunan lapangan upacara tersebut dibebankan pada orang tua siswa dengan nilai Rp150 ribu per siswa.
“Rapatnya dilakukan pada Agustus 2025 lalu, namun karena sampai saat ini dana terkumpul baru beberapa persen saja, jadi kami belum bisa mulai membangun, dan kamipun telah memberikan kebijakan pada orang tua siswa yang memiliki 2 anak sekaligus bersekolah di sini hanya dimintai Rp250 ribu saja,” paparnya.
Kendati demikian, yang dilakukan oleh Komite SDN Tambakdahan bertolak belakang dengan aturan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (permendikbud ) nomor 75 tahun 2016 yang melarang Komite sekolah melakukan pungutan kepada wali murid. (gpn)


