Advertisement
Close × Iklan Header
spot_img

Satpol PP Karawang Sidak Perusahaan Diduga Bodong, Ditanya Kelanjutanya Malah Bungkam !

spot_img

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | PT SHI, Pabrik plastik di salah satu desa di kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang beberapa waktu lalu dikabarkan di police line Satpol PP Kabupaten Karawang, karena diduga beroperasi tanpa izin dan hanya bermodalkan izin dari Sekretaris Desa (Sekdes) setempat, tanpa melibatkan izin lingkungan dari warga terdampak. Apalagi izin dari Pemerintah.

Saat itu sebagaimana diberitakan, Warga Desa diwilayah tersebut yang berinisial ST (40) mengungkapkan Selain kebisingan, pabrik beroperasi tanpa izin, dan beroperasi hanya bermodalkan izin dari Sekretaris Desa (Sekdes) setempat.

“Seharusnya kan perizinan tidak seperti itu, ada Amdal yang harus dipenuhi, dan Perda yang harus dipatuhi,” ungkapnya.

- Advertisement -
-Advertisement-
Google search engine

Lalu bagaimana dengan PT. DBI yang sama -sama berlokasi di Desa yang sama dan diduga juga belum mengantongi ijin.

Sementara kabar yang berhasil dihimpun dilingkungan sekitar pabrik, perusahaan tersebut bukanlah hanya sekedar pergudangan namun kabarnya diduga didalamnya ada kegiatan pengolahan semen. Bahkan sebelum ada kesepakatan dengan warga sekitar, mobil-mobil bertonase berat kerap melintas keluar masuk areal perusahaan tersebut dengan menggunakan jalan fasilitas umum.

Satpol PP Kabupaten Karawang pun bahkan pernah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan yang berlokasi diluar zona atau kawasan tersebut.

- Advertisement -

Awak media pun mencoba menanyakan kepada Satpol PP Kabupaten Karawang bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan, tindak lanjut hasil sidak pihaknya beberapa bulan lalu. Namun, Ketika coba ditemui, sedang tidak berada dikantor. Dihubungi melalui pesan Whatsappnya pun sampai berita ini ditayangkan tidak memberikan jawaban.

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, pihak penanggung jawab perusahaan pernah mendatangi Satpol PP beberapa waktu lalu untuk menandatangani surat pernyataan yang disodorkan Satpop PP melalui perwakilannya yang kabarnya adalah seorang PNS Lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Karawang.

Baca Juga  Pesimis ! Kampung Budaya Dapatkan PAD 1 Milyar Tanpa Pihak Ketiga.

“Informasinya sih pihak perusahaan melalui istrinya yang PNS di dinas di Karawang pernah datang memenuhi undangan Satpol PP untuk menandatangani surat pernyataan, namun suratnya dibawa dan sampai hari ini belum datang lagi ke Pol PP,” Ungkap salah seorang sumber. (Hada).

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi teraspasundan.com dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.

ARTIKEL LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TOP NEWS

Follow US

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Trending

Popup Gambar