Teraspasundan.com | Pringsewu – Dua pemuda kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, Lampung ditangkap kepolisian satnarkoba polres pringsewu karena terlibat peredaran obat terlarang jenis hexymer dan tramadol.
Kedua pelaku, rdw (25) warga pekon sukoharjo 3 dan pp (21) warga pekon sukoharjo 2, mereka ditangkap polisi di kediaman masing-masing pada kamis (2/5/2024) pagi sekitar pukul 08.30 wib.
Kasat narkoba iptu Raymon mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Beny Prasetya mengatakan, pengungkapan kasus peredaran obat terlarang ini berawal dari hasil penyelidikan tim opsnal satnarkoba terkait maraknya peredaran pil hexymer dan tramadol tanpa resep dokter ini dikalangan remaja dan orang dewasa.
“Setelah melalui proses penyelidikan kami berhasil mengidentifikasi dua terduga pengedarnya dan kemudian langsung kami lakukan upaya penangkapan,” ujar Raymon melalui rilis humasnya pada sabtu (04/05/2024)
Dalam proses penangkapan Raymo melanjutkan, “dari tangan pelaku (rdw) polisi berhasil mendapatkan barang bukti 67 butir hexymer dan 6 tramadol yang disimpan didalam tas warna hitam, selain itu polisi juga turut mengamankan 1 unit ponsel yang diduga digunakan sebagai media untuk membeli dan memperjual belikan obat terlarang tersebut. Sedangkan dari pelaku pp kasat menyebut polisi mengamankan 143 butir hexymer dua bungkus rokok dan 1 unit ponsel,” paparnya.
Kasat menjelaskan, jika kedua pelaku mengaku sudah setengah tahun ini melakoni bisnis jual beli obat terlarang tersebut, menurut mereka obat terlarang tersebut dibeli secara online melalui salah satu laman media sosial.
Kasat mengungkapkan, “atas perbuatan tersebut, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan dimapolres pringsewu, mereka di sangkakan melanggar pasal 435 ayat 2 jo 138 ayat(2) undang- undang no 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” Tandasnya.