TERASPASUNDAN.COM – Seorang warga Desa Tambakmekar, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Iyan Karyana (25), melaporkan dugaan tindak pidana pencurian kayu ke Mapolres Subang, Selasa (15/7/2025). Terlapor dalam kasus ini adalah pria berinisial CA, yang diduga mencuri kayu puspa dari lahan milik pelapor.
Laporan tersebut tercatat dalam dokumen resmi dengan Nomor: LP/B/367/VII/2025/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JAWA BARAT tertanggal 15 Juli 2025. Peristiwa pencurian diduga terjadi pada Minggu, 6 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di wilayah Desa Cijambe, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang.
Iyan menyebutkan pencurian diketahui setelah dirinya mendapatkan informasi dari tetangga bahwa beberapa batang pohon kayu miliknya telah ditebang dan diangkut oleh seseorang menggunakan mobil jenis Colt bak.
“Setelah saya cek ke lokasi, ternyata benar. Kayu-kayu saya hilang, diduga kuat diambil oleh saudara CA,” ujar Iyan, didampingi Ketua LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) Subang, Odang Hermawan.
Iyan mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat pencurian tersebut. Bahkan, ia menyebut pencurian kayu di lahan miliknya telah terjadi berulang kali dalam beberapa tahun terakhir.
Kasus ini tengah ditangani oleh penyidik Polres Subang. Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Subang, Iptu Syukrin Halim, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, laporan telah kami terima. Kasus ini akan segera ditindaklanjuti,” kata Iptu Syukrin kepada wartawan.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Red)