Advertisement
Close × Iklan Header
spot_img

RSUD Karawang Hadirkan Teknologi Laser, Batu Ginjal Kini Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka

👁️ 710 Views
spot_img

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang kembali menghadirkan terobosan di bidang pelayanan kesehatan. Kini, RSUD Karawang resmi memiliki teknologi laser modern untuk penanganan batu ginjal, sehingga pasien tidak lagi harus menjalani operasi bedah terbuka yang berisiko dan membutuhkan waktu pemulihan lama.

RSUD Karawang memperkenalkan teknologi RIRS (Retrograde Intrarenal Surgery) dan PCNL (Percutaneous Nephrolithotomy) sebagai metode mutakhir dalam menangani batu ginjal. Teknologi ini memungkinkan tindakan medis dilakukan secara minimal invasif dengan tingkat akurasi tinggi.

Keunggulan Teknologi Terbaru

- Advertisement -
-Advertisement-
Google search engine

Dengan hadirnya teknologi tersebut, masyarakat Karawang dan sekitarnya kini memiliki alternatif pengobatan batu ginjal yang lebih aman dan nyaman. Sejumlah keunggulan yang ditawarkan antara lain:

Tanpa Sayatan Besar: Prosedur dilakukan melalui saluran kemih atau sayatan sangat kecil, kurang dari 1 sentimeter.

Pemulihan Lebih Cepat: Pasien dapat pulang lebih awal dan kembali beraktivitas dalam waktu singkat.

- Advertisement -

Minim Rasa Nyeri: Tingkat nyeri pasca-tindakan jauh lebih rendah dibandingkan operasi konvensional.

Akurasi Tinggi: Teknologi laser mampu menghancurkan batu ginjal menjadi butiran halus secara presisi.

Komitmen RSUD Karawang

Manajemen RSUD Karawang menegaskan bahwa pengadaan teknologi canggih ini merupakan bagian dari komitmen rumah sakit untuk meningkatkan mutu pelayanan dan memperkuat peran sebagai pusat rujukan kesehatan modern di Jawa Barat. Dengan fasilitas ini, masyarakat tidak perlu lagi dirujuk ke rumah sakit di Bandung atau Jakarta.

Dapat Diakses Peserta BPJS Kesehatan

Kabar baiknya, layanan penanganan batu ginjal menggunakan teknologi laser ini juga dapat dimanfaatkan oleh peserta BPJS Kesehatan, tentunya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

👁️ 710 Views

ARTIKEL LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TOP NEWS

Follow US

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Trending

Popup Gambar