KARAWANG | TERASUNDAN.COM — Ribuan purnabakti Aparatur Sipil Negara (ASN) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Korpri Karawang, Senin (12/1/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas belum direalisasikannya pencairan penuh dana kadeudeuh pensiunan yang dinilai dipotong sepihak.
Aksi dipimpin oleh Juhdiana, S.Pd, selaku Ketua Pejuang Dana Korpri Terpending (PDKT) Karawang. Ia menegaskan, tuntutan utama massa adalah pemenuhan hak purnabakti sesuai Peraturan Dewan Pengurus Korpri Nomor 236 Tahun 2012, yang menetapkan uang kadeudeuh sebesar Rp14.000.000 per orang.
Menurut Juhdiana, kebijakan pengurus Korpri Karawang saat ini yang hanya merealisasikan dana sebesar Rp7.000.000 per orang bertentangan dengan aturan yang berlaku dan merugikan para purnabakti.
“Ini bukan hanya soal nominal, tetapi soal keadilan dan kepastian hukum atas hak purnabakti,” tegasnya.
Ia menyebutkan, sekitar 1.500 purnabakti ASN turut hadir dalam aksi tersebut sebagai bentuk solidaritas dan desakan agar pengurus Korpri Karawang bertanggung jawab atas perubahan kebijakan yang dinilai sepihak.
Melalui aksi ini, massa mendesak agar pengurus Korpri Karawang segera merealisasikan pembayaran dana kadeudeuh sesuai ketentuan lama dan menghentikan penerapan aturan baru terhadap anggota yang haknya telah dijamin.
Juhdiana berharap, aksi unjuk rasa ini dapat membuka ruang penyelesaian yang adil dan transparan.
“Kami berharap hak para purnabakti segera direalisasikan sesuai aturan Dewan Pengurus Korpri,” pungkasnya.
Massa aksi menegaskan akan terus mengawal tuntutan tersebut dan siap menggelar aksi lanjutan apabila tidak ada kejelasan dari pihak Korpri Karawang.


