KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), Kamis (5/3/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Besar Kantor Disnakertrans Kabupaten Karawang itu diikuti ratusan pimpinan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) swasta se-Kabupaten Karawang. Bimtek tersebut bertujuan meningkatkan kualitas lembaga pelatihan kerja serta memastikan standar pelatihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat undangan bernomor 500.15.4/1372/LATPROD/2026 tertanggal 24 Februari 2026.
Dalam regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha pada sektor ketenagakerjaan.
Selain itu, kegiatan ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 34 Tahun 2016 tentang akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang Rosmalia Dewi, S.H., M.H., melalui Kepala Tim LPK Ipan Sopian, mengatakan kegiatan ini menjadi sarana koordinasi antara pemerintah daerah dengan lembaga pelatihan kerja swasta.
“Kegiatan ini menjadi wadah untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi antara pemerintah daerah dengan LPK swasta di Kabupaten Karawang,” ujar Ipan dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, lembaga pelatihan kerja swasta dituntut mampu mengikuti perkembangan teknologi dan kebutuhan industri agar tetap memberikan kontribusi bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kualitas tenaga kerja.
Menurutnya, kegiatan bimbingan teknis ini juga bertujuan menyamakan persepsi terkait peran dan fungsi LPK, sekaligus memberikan pemahaman mengenai tata cara akreditasi lembaga pelatihan kerja.
“Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh LPK memiliki izin resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan serta mampu beroperasi secara legal dan kredibel,” katanya.
Ia menambahkan, saat ini jumlah lembaga pelatihan kerja yang terdaftar di Disnakertrans Karawang mencapai sekitar 200 lembaga, namun yang telah terakreditasi baru 18 LPK.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan semakin banyak LPK yang terakreditasi sehingga kualitas pelatihan tenaga kerja di Karawang semakin meningkat,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Himpunan Lembaga Latihan Seluruh Indonesia (HILLSI) Kabupaten Karawang, Ade Hasan, menyampaikan bahwa akreditasi memiliki peran penting dalam menjamin kualitas penyelenggaraan pelatihan kerja.
“Akreditasi bukan sekadar simbol administratif atau legalitas semata, tetapi merupakan pengakuan terhadap kualitas lembaga pelatihan kerja sesuai dengan sistem pelatihan kerja nasional,” kata Ade.
Ia juga menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi LPK swasta saat ini, salah satunya terkait perizinan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih terkendala dengan persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Menurutnya, persoalan tersebut perlu didiskusikan bersama pihak terkait seperti pemerintah daerah dan instansi teknis agar mendapatkan solusi terbaik.
Selain itu, Ade Hasan juga mengingatkan agar program pemagangan tidak hanya dipandang sebagai kegiatan bisnis semata.

“Pemagangan tidak boleh hanya dilihat dari sisi ekonomi atau sekadar mendapatkan fee manajemen. Yang kita kelola adalah manusia, angkatan kerja yang membutuhkan peningkatan kualitas sumber daya manusia,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa akreditasi menjadi salah satu cara untuk memastikan kualitas pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh LPK.
Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, diharapkan terbangun kerja sama yang lebih kuat antara pemerintah daerah, lembaga pelatihan kerja, dan dunia industri dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta menekan angka pengangguran di Kabupaten Karawang.
Dalam kegiatan tersebut, materi bimbingan akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja juga disampaikan oleh Ir. Rika Listikawati, Asesor Akreditasi dari Provinsi Jawa Barat.
Selain itu, Muhammad Arif dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang turut memberikan pemaparan terkait perizinan lembaga pelatihan kerja.
Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi foto bersama dan ramah tamah.


