KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman Masa Reses I Tahun Sidang 2025–2026, Senin (27/10/2025), di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Karawang.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Karawang H. Endang Sodikin, S.Pd.I., S.H., M.H., serta dihadiri oleh Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, S.E., Wakil Bupati H. Maslani, jajaran Forkopimda, dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Karawang.
Dalam sambutannya, Bupati Aep Syaepuloh menegaskan bahwa masa reses memiliki arti penting dalam dinamika pembangunan daerah. Ia menyebut, reses bukan sekadar agenda rutin, melainkan wujud nyata pelaksanaan fungsi representasi dan penyerapan aspirasi rakyat oleh DPRD.
“Reses merupakan instrumen penting untuk mewujudkan pembangunan yang partisipatif. Anggota dewan turun langsung ke daerah pemilihannya untuk mendengarkan, menampung, dan memperjuangkan aspirasi masyarakat,” ujar Bupati Aep.
Ia menambahkan, aspirasi masyarakat yang dihimpun selama reses menjadi pondasi dalam perencanaan pembangunan daerah, sehingga kebijakan pemerintah dapat benar-benar mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat, baik di desa maupun di perkotaan.
Aspirasi yang disampaikan masyarakat mencakup berbagai sektor, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, pelayanan publik, hingga lingkungan hidup.
Pemerintah Kabupaten Karawang berharap hasil Reses I DPRD tidak hanya menjadi daftar usulan kegiatan, tetapi juga menjadi masukan strategis dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta penganggaran APBD Tahun 2026.
“Dengan demikian, setiap rupiah anggaran yang dikeluarkan memiliki dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegas Bupati Aep.
 
  

 
                                     
  
