Advertisement
Close × Iklan Header
Minggu, Desember 14, 2025
spot_img

Postingan Facebook Berujung Laporan Polisi, Nunung Nurjaman Dilaporkan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

spot_img

SUBANG | TERASPASUNDAN.COM –Seorang warga bernama Nunung Nurjaman dilaporkan ke Polres Subang atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial. Laporan tersebut dibuat oleh H. Hamim, warga Dusun Rancabangso RT 018/006, Desa Rancabangso, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, pada Senin 10 November 2025.

Informasi tersebut berdasarkan tanda bukti laporan pengaduan yang diterima redaksi, yang ditandatangani oleh pelapor H. Hamim dan petugas penerima laporan Brigadir Dadan Rizky Pratama, S.H, dengan nomor registrasi sesuai dokumen laporan.

Dalam laporan tersebut, Hamim mengadukan Nunung terkait postingannya di Facebook yang menyinggung adanya dugaan bangunan liar di atas tanah yang disebut sebagai aset desa. Postingan itu dinilai pelapor telah merugikan nama baiknya karena dianggap memberi kesan negatif dan menuduh tanpa dasar hukum yang jelas.

- Advertisement -
-Advertisement-
Google search engine

Dalam tanda bukti laporan tertulis bahwa perkara yang dilaporkan adalah dugaan pencemaran nama baik, yang diketahui terjadi pada 22 Oktober 2025 dan berlokasi di Dusun Rancabangso RT 018/006, kecamatan yang sama. Nunung disebut sebagai pihak terlapor karena memposting pernyataan mengenai bangunan milik pelapor di media sosial Facebook.

Hamim merasa dirugikan atas unggahan tersebut, yang menurutnya menyesatkan publik dan mengakibatkan reputasinya tercemar.

“Melalui media sosial Facebook telah memposting bangunan milik saya yang dia cap bahwa bangunan yang berdiri di tanah aset desa atau bangunan liar,” tulis isi laporan.

- Advertisement -

Laporan ini muncul tidak lama setelah unggahan Nunung yang menyebut dugaan penjualan tanah kas desa secara ilegal viral dan menimbulkan banyak tanggapan masyarakat. Kasus yang melibatkan aset tanah desa Rancabangso itu sebelumnya juga ramai dibicarakan setelah beredarnya surat permohonan klarifikasi kepada Bupati Subang dari kuasa hukum H. Rasam selaku Kepala Desa Rancabangso.

Baca Juga  Masa Tenang Pemilu 2024, Ribuan APK Ditertibkan Panwascam Kalijati

Belum ada keterangan resmi dari pihak Nunung Nurjaman maupun Kepala Desa setempat mengenai pernyataan tersebut.

Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial ini kini ditangani pihak kepolisian untuk proses klarifikasi lebih lanjut. Polres Subang diharapkan memberikan penjelasan resmi setelah tahapan pemeriksaan saksi dan bukti.

Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan informasi lanjutan dan hak jawab.

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi teraspasundan.com dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.

ARTIKEL LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TOP NEWS

Follow US

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Trending

Popup Gambar