Advertisement
Close × Iklan Header
spot_img

Polres Subang Tangkap 3 Pelaku Kasus Narkoba, Pelaku Tembakau Sintetis Masih Berusia 19 Tahun

👁️ 710 Views
spot_img

SUBANG | TERASPASUNDAN.COM | Satuan Reserse Narkoba Polres Subang kembali menangkap pelaku kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis dan sabu dalam waktu berselang beberapa jam.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah di Kampung Sarengseng, Desa Gempolsari, Kecamatan Patokbeusi, Subang. Polisi menangkap seorang pemuda berinisial WA (19).

Saat penggeledahan, ditemukan 22 paket tembakau sintetis seberat 15,41 gram brutto, 1 paket tembakau hijau, serta perangkat produksi narkotika seperti mikrotube, sendok plastik, dan mangkuk. Petugas juga menyita 1 timbangan digital dan 1 handphone Android.

- Advertisement -
-Advertisement-
Google search engine

Dari hasil interogasi, WA mengaku bahwa tembakau sintetis tersebut diproduksi sendiri dan dijual secara daring melalui akun Instagram bernama Elepen4th 1nd.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 23.30 WIB di hari yang sama, polisi kembali melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Marsinu, Kelurahan Dangdeur, Kecamatan Subang. Dua orang pelaku berinisial WDS (28) dan TP (26) berhasil diamankan.

Dari lokasi, petugas menyita 24 paket tembakau sintetis seberat 15,41 gram brutto, 6 paket sabu seberat 1,46 gram brutto, 1 timbangan digital, 1 handphone Android, dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy. Kedua pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari dua orang rekannya yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), berinisial MF dan MR.

- Advertisement -

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menegaskan bahwa seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Subang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 113 jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas AKBP Dony.

Ia juga menambahkan bahwa pengungkapan ini adalah bukti nyata komitmen Polres Subang dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Baca Juga  Subang Innovation Festival 2025: Dorong Kreativitas dan Kolaborasi untuk Akselerasi Pembangunan

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Ini demi menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba,” tegasnya.

Polres Subang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba kepada pihak kepolisian terdekat.  (gpn)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi teraspasundan.com dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.
👁️ 710 Views

ARTIKEL LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TOP NEWS

Follow US

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Trending

Popup Gambar