KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama GBR kembali menyita perhatian publik. Kali ini, sorotan tertuju pada penetapan penyitaan dana senilai Rp101 miliar dari dua rekening Bank BJB atas nama PT Petrogas Persada. Pengadilan Negeri Karawang angkat bicara, menegaskan bahwa penyitaan itu dilakukan sesuai prosedur hukum dan bukan merupakan inisiatif pengadilan.
Juru Bicara PN Karawang, Hendra Kusuma Wardana, dalam keterangan resminya pada Kamis (3/7/2025), menyebut bahwa penyitaan tersebut diajukan oleh Kejaksaan Negeri Karawang dalam rangka penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang sedang berjalan. Penyitaan kemudian disahkan melalui Surat Penetapan Nomor 342/Pid.B.Sita/2025/PN Kwg yang diterbitkan pada 23 Juni 2025.
“Kami hanya memberikan izin penyitaan sesuai hukum acara pidana. Tidak ada penilaian dari pengadilan terkait sumber dana, nilainya, maupun status hukumnya. Itu semua akan dibuktikan di pengadilan,” tegas Hendra.
Menurutnya, proses administratif yang dijalankan pengadilan dilakukan berdasarkan resume penyidikan dari Kejari Karawang yang ditandatangani oleh Kasi Pidsus, Tri Yulianto Satiadi, disertai Surat Perintah Penyitaan nomor PRIN-1395/M.2.26/Fd.2/06/2025 tertanggal 18 Juni 2025.
Menanggapi isu simpang-siur mengenai tempat penyimpanan dana, Hendra menegaskan bahwa dana yang disita tidak ditampung di rekening pribadi siapa pun.
“Dana tersebut disimpan di rekening resmi kejaksaan sebagai barang bukti. Tidak ada pengelolaan oleh individu,” tegasnya.
Jika nantinya ditemukan alat bukti tambahan, penyidik juga berhak mengajukan penyitaan tambahan sesuai kebutuhan proses penyidikan.
Perkara ini akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Pihak PN Karawang memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai hukum acara dan mendukung kelancaran penyidikan agar tidak cacat hukum.
“Kami hanya bertindak dalam kerangka administratif untuk memastikan legalitas proses hukum tetap terjaga,”pungkas Hendra menutup pernyataannya. (Red)