Advertisement
Close × Iklan Header
spot_img

Perkuat Pengawasan, Panwascam Pamanukan Gelar Bimtek PTPS

👁️ 710 Views
spot_img

SUBANG | TERASPASUNDAN.COM | Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Pamanukan menggelar bimbingan teknis dan guna memperkuat 186 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kecamatan Pamanukan.

Kegiatan tersebut digelar digedung MWC NU Kecamatan Pamanukan, Jum’at (9/2/2024).

Bimtek itu dibuka langsung oleh Ketua Panwascam Pamanukan Hamdan Fuadi Rofie didampingi Kordiv P3S Toto Suharto.

- Advertisement -
-Advertisement-
Google search engine

Dalam sambutannya, Hamdan menjelaskan jika PTPS memiliki beban yang sangat berat. Dengan adanya Bimtek tersebut diharapkan PTPS dapat memahami tugas dan wewenang.

“PTPS memiliki fungsi untuk mengawasi, silahkan diawasi pelaksanaan pemilu tahap demi tahap,” kata Hamdan.

Hamdan juga mengingatkan integritas PTPS. Menurutnya, PTPS perlu menjaga integritas karena sebagai ujung tombak dari pengawasan.

- Advertisement -

“Jaga kesehatan juga karena tugas PTPS tidak hanya pada hari pencoblosan semata,” ucapnya.

Sementara, pemateri bimtek yang juga Demisioner Bawaslu Kabupaten Subang periode 2018-2023, H. Parrahutan Harahap mengatakan, Pengawas TPS harus cerdas karena memiliki tanggung jawab yang sangat besar. Setiap permasalahan di TPS, maka Pengawas TPS harus memberikan jalan keluar atau solusi tanpa ragu.

“Masalah yang ada diselesaikan di TPS. Sehingga pengawas TPS harus paham aturan dan tanpa ragu,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Haji Abang itu juga mengingatkan hasil pengawasan semua harus dilaporkan di form pengawasan.

“Kita berharap Pemilu 2024 berjalan lancar tanpa kendala apapun,” ucapnya. (gpn)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi teraspasundan.com dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.
Baca Juga  Hadapi Isu Banjir dan Demo, KIIC Tekankan Fakta Lapangan dan Regulasi
👁️ 710 Views

ARTIKEL LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TOP NEWS

Follow US

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Trending

Popup Gambar