Advertisement
Close × Iklan Header
Jumat, September 12, 2025
spot_img

Pengacara Korban Penganiayaan Dua Wartawan, Singgung Pernyataan Jhonson Panjaitan dan Pertanyakan Kinerja Kepolisian

spot_img

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Salah satu dari 20 Pengacara korban penganiayaan dua Wartawan, Junot dan Zaenal, Advokat Maryadi, SH, dari Kantor Hukum eL DIALOGIS, turut komentari pernyataan Johnson Panjaitan yang saat ini muncul sampaikan pembelaan terhadap inisial AA, terduga pelaku penganiayaan.

“Tak perlu meledak-ledak juga, gebrak meja, dan terlalu melebar kesana kemari,” singgung Maryadi menanggapi santai penyataan Jhonson Panjaitan.

Sebagai senior dunia hukum di Indonesia, menurut Maryadi, kedatangan Johnson di Karawang, harapannya memberi angin sejuk. Terlebih sesama rekan seprofesi, dapat memberikan nasehat hukum terbaik terhadap perkara ini.

- Advertisement -
-Advertisement-
Google search engine

“Tiga orang sudah ditetapkan tersangka. Satu orang sudah ditahan, namun dua orang kabarnya dimana? Dan seorang lagi terduga berinisial AA, juga belumlah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Maryadi mempertanyakan.

Terlebih Maryadi mengungkapkan, mengapa proses hukum yang diharapkan di Polres Karawang dan Polda Jabar, belumlah secara utuh sesegera memberi Kepastian Hukum atas peristiwa penganiayaan diantara para pelaku dan korban.

“Secara pengalaman dan perkara besar, jujur saja, kamipun belumlah seperti Abang Senior kita (Jhonson.Red) yang disebutkan dalam pernyataan dan keterangan pers-nya kemarin. Kami belum apa-apa. Sayapun hanya berbekal semangat perlawanan terhadap rezim orde baru, dan awal masa reformasi. Hingga dibui, dituduh subversif oleh penguasa,” ungkapnya.

- Advertisement -

Maryadi menambahkan, tentang Pengacara Brigadir J, pihaknya pun turut mendukung agar hukum ditegakkan sekalipun persoalannya menimpa Institusi Kepolisian itu sendiri. Mengutip statement Advokat Kamaruddin Simanjuntak, bahwa harus merebut Kepolisian dari tangan Mafia, ia menyepakati dan meyakini, hal itu seyogyanya terwujud atas peristiwa ini. Apalagi peranan besar Advokat sekaliber Jhonson Panjaitan dan Kamaruddin Simanjuntak beserta lainnya.

“Terkhusus perkara yang menimpa korban wartawan di Karawang. Hal ini juga bukanlah tidak didahului dengan serangkaian upaya perdamaian dari kedua belah pihak. Namun, hak pencari keadilan tentu saja perlu kita jaga sama-sama. Mau datang dan bertemu Kapolres Karawang silahkan, dan kita sama-sama memperhatikan, dan mengawasi Kinerja Kepolisian tentu saja,” jelasnya.

Baca Juga  Polres Karawang Berlakukan Pengalihan Arus Pada Malam Tahun Baru 2022

Masih Maryadi menambahkan, pihaknya pun mengajak semuanya, marilah kedepankan kejujuran dan tanggungjawab penuh atas peristiwa yang terjadi. Seluruh Warga Negara Indonesia, sama kedudukannya di hadapan hukum. Karenanya marilah sama-sama mengawal proses hukum ini, secara transparan, obyektif, akuntabel, pro justicia. Mulai dari Kepolisian, Kejaksaan dan Peradilan nantinya.

“Dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM). Pada gilirannya, kita sama-sama mengutuk keras bahwa peristiwa penganiayaan, penyekapan, perampasan handphone, penjemputan paksa, pencekokkan air kencing yang telah disampaikan ke dalam BAP Laporan Kepolisian oleh korban. Dan sebagaimana perjuangan atas nilai-nilai kemanusiaan, hal itu jangan sampai terjadi lagi. Baik pada wartawan dan juga yang lainnya,” tandasnya. (*)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi teraspasundan.com dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.

ARTIKEL LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TOP NEWS

Follow US

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Trending

Popup Gambar