Advertisement
Close × Iklan Header
spot_img

Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Karawang: Dari Sabu hingga Senjata Tajam

spot_img

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Selasa, 6 Mei 2025, pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini berlangsung di halaman belakang Kantor Kejari Karawang.

 

Pemusnahan ini mencakup barang bukti dari periode Juli 2024 hingga Februari 2025, dan disaksikan langsung oleh Kepala Kejari Karawang, Syaifullah, S.H., M.H., para kepala seksi, kasubag, serta seluruh pegawai Kejari Karawang. Hadir pula perwakilan dari berbagai instansi, seperti Polres Karawang, Pengadilan Negeri Karawang, BNNK Karawang, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang.

- Advertisement -
-Advertisement-
Google search engine

 

Syaifullah menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari total 76 perkara, dengan rincian sebagai berikut:

 

- Advertisement -

1. Perkara Narkotika – 33 Perkara

 

Sabu-sabu: 232,29 gram

 

Ganja: 203,80 gram

 

Tembakau sintetis: 24,68 gram

 

Ekstasi: 7 butir

 

 

2. Perkara Undang-Undang Kesehatan – 8 Perkara

 

Hexymer: 3.739 butir

 

Tramadol: 4.592 butir

 

Trihexyphenidyl: 4.470 butir

 

 

3. Perkara Oharda dan Kamnegtibum/TPUL – 35 Perkara

 

Batu bata: 7 buah

 

Celurit: 2 buah

 

Drum: 9 buah

 

Handphone: 7 unit

 

Pistol: 2 buah

 

Pakaian: 65 potong

 

Gunting: 1 buah

 

Linggis: 2 buah

 

Arit: 3 buah

 

Parang: 1 buah

 

Golok: 2 buah

 

Asbes: 1 buah

 

Set kunci T/L: 11 set

 

Blender: 1 buah

 

Barang lainnya: 45 buah

 

Menurut Syaifullah, pemusnahan ini dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht, sesuai Pasal 270 KUHAP tentang kewenangan jaksa sebagai eksekutor. Selain itu, kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004.

Baca Juga  Pungli Petugas Pemakaman COVID-19 Bandung, Kang Emil : Oknum Sudah Dipecat

“Pemusnahan ini bertujuan mengurangi penumpukan barang bukti seperti narkotika, obat-obatan, handphone, senjata tajam, dan barang terlarang lainnya di gudang Kejari Karawang. Selain itu, ini juga mencerminkan komitmen kami dalam memperkuat koordinasi antar-aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Karawang,” pungkasnya

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi teraspasundan.com dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.

ARTIKEL LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TOP NEWS

Follow US

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Trending

Popup Gambar