KARAWANG, TERASPASUNDAN.COM – Asep Aang Rahmatullah, Sekretaris Daerah Karawang, mengikuti Rapat Koordinasi dalam rangka membahas optimalisasi capaian retribusi daerah pada Kamis, 20 Februari 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang tersebut dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam arahannya, Sekda menegaskan bahwa pencapaian target pendapatan bukan sekadar angka, melainkan bentuk implementasi dari Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Pencapaian target bukan sekadar angka, melainkan bentuk implementasi dari Perda Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujarnya.
Sekda menyampaikan optimisme bahwa apabila seluruh OPD mampu bertahan dan bekerja secara maksimal, maka kategori pendapatan di atas 50 persen dapat tercapai sesuai perencanaan. Ia juga mengingatkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan kini memberikan perhatian lebih pada sektor pendapatan, sehingga setiap OPD dituntut mengelola potensi yang ada secara optimal agar target tahun 2027 dapat terpetakan dengan jelas tanpa hambatan berarti.
Sebagai bentuk keseriusan dan tanggung jawab dalam mencapai target yang telah ditetapkan, kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh para Kepala OPD yang hadir.


