Advertisement
Close × Iklan Header
spot_img

Pemkab Karawang Gratiskan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Ini Kriteria dan Syaratnya

spot_img

KARAWANG — TERASPASUNDAN.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang resmi membebaskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemkab dalam mendukung kepemilikan rumah pertama yang layak dan terjangkau bagi warganya.

Pembebasan BPHTB tersebut diatur dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 63 Tahun 2024, yang menjadi tindak lanjut atas Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Program ini dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang.

Plt Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, menyampaikan bahwa program ini merupakan langkah nyata pemerintah daerah untuk memudahkan masyarakat berpenghasilan rendah dalam memiliki rumah pertama.

- Advertisement -
-Advertisement-
Google search engine

“Ini bentuk komitmen Pemkab Karawang dalam mendukung kepemilikan rumah layak bagi warga berpenghasilan rendah. Kami harap program ini bisa dimanfaatkan secara optimal,” ujarnya saat diwawancarai awak media, Rabu, 2 Juli 2025.

Menurut Sahali, tidak semua warga bisa mendapatkan fasilitas ini. Hanya warga yang memenuhi kriteria MBR berikut yang dapat mengajukan permohonan:

1. Besaran Penghasilan Bulanan

- Advertisement -

Kategori tidak kawin: Maksimal Rp7.000.000

Kategori kawin: Maksimal Rp8.000.000

Peserta Tapera (per orang): Maksimal Rp8.000.000

2. Luas Lantai Rumah

Rumah Umum/Satuan Rumah Susun: Maksimal 36 m²

Rumah Swadaya: Maksimal 48 m²

3. Harga Maksimal Perolehan Rumah

Rumah Umum/Rumah Susun: Maksimal Rp170.000.000 (dengan rekomendasi bank FLPP)

Rumah Swadaya: Maksimal Rp80.000.000

Masyarakat yang memenuhi kriteria di atas wajib menyiapkan sejumlah dokumen pendukung untuk proses pengajuan:

1. Fotokopi KTP Kabupaten Karawang

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

3. Surat keterangan penghasilan

Dari kepala desa/lurah (bagi pekerja mandiri)

Dari perusahaan/instansi (bagi pekerja formal)

 

4. Surat pernyataan kepemilikan rumah pertama

5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Baca Juga  Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Binong Bubarkan Pemuda yang Nongkrong di Malam Hari

6. SP3K (Surat Penetapan Persetujuan Penyediaan Kredit) dari bank subsidi

7. SSPDP BPHTB

8. Slip gaji suami dan istri (3 bulan terakhir)

 

Masyarakat dapat mengunduh formulir permohonan serta salinan Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2024 melalui QR Code yang tersedia di media informasi resmi Bapenda Karawang.

Di akhir keterangannya, Sahali menyatakan harapannya agar tidak ada lagi hambatan administratif maupun finansial bagi warga Karawang yang ingin memiliki rumah pertama.

“Kami siap melayani dan memfasilitasi proses pengajuan dengan cepat dan tepat. Semoga program ini menjadi solusi nyata bagi MBR di Karawang,” pungkasnya.

Dengan adanya kebijakan pembebasan BPHTB ini, Pemkab Karawang berharap dapat memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap kepemilikan rumah yang layak huni dan legal secara hukum. Program ini juga sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam mengurangi angka backlog perumahan dan memperkuat hak masyarakat atas tempat tinggal yang aman dan terjangkau. Bapenda Karawang mengimbau masyarakat yang memenuhi syarat untuk segera mengurus dokumen yang diperlukan dan memanfaatkan fasilitas ini sebaik mungkin sebelum batas waktu pengajuan berakhir. (Red)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi teraspasundan.com dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.

ARTIKEL LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TOP NEWS

Follow US

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Trending

Popup Gambar