KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Penarikan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terhadap PT Vanesha Sukma Mandiri (PT VSM) menuai polemik. Pajak yang nilainya mencapai miliaran rupiah itu dikenakan karena PT VSM dinilai melakukan aktivitas perdagangan tanah urugan di atas lahan milik PT Contemporary Amperex Technology Limited (CATL) di kawasan Karawang New Industry City (KNIC), Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat.
Direktur Lembaga Ghazali Center (GC), Lili Ghazali, menegaskan langkah Pemkab Karawang tersebut sudah tepat dan sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Lili, penarikan pajak MBLB mengacu pada regulasi, yakni Peraturan Bupati Nomor 93 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025.
“Pemkab Karawang melakukan itu dalam rangka menggali potensi untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jadi langkah Pemda Karawang dalam kajian kami sudah sesuai regulasi dan tugas pokok fungsi sebagai pemerintah daerah,” ujar Lili kepada awak media. Selasa (9/9/2025).
Lili juga menanggapi pernyataan salah seorang praktisi hukum yang menyebut penarikan pajak MBLB terhadap PT VSM ilegal karena belum mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Menurutnya, berdasarkan Surat Kemendagri Dirjen Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.13.1/13823/Keuda tertanggal 31 Juli 2023, kegiatan pengambilan MBLB yang dilakukan oleh badan atau perorangan—baik memiliki izin maupun belum—tetap dikenakan pajak jika memenuhi kriteria sebagai objek pajak.
“PT VSM telah memenuhi kriteria objek pajak, karena melakukan pengambilan tanah disposal yang dimanfaatkan atau diperjualbelikan untuk urugan. Maka PT VSM ditetapkan sebagai Wajib Pajak MBLB,” tegasnya.
Kesimpulannya, lanjut Lili, pajak daerah dapat dipungut meski pelaku usaha belum memiliki izin, karena pajak dikenakan atas objek pajak, bukan izin usaha.
“Pajak daerah dapat dipungut apabila wajib pajak sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam UU. Walaupun demikian, pemerintah daerah tetap berkewajiban mendorong pelaku usaha mengurus izin usaha sesuai kewenangannya,” pungkasnya.
Lili menambahkan, Ghazali Center yang bergerak di bidang riset dan konsultasi berkomitmen mengawal penerimaan daerah, khususnya sektor swasta, demi suksesnya pembangunan di Karawang. (Red)