Advertisement
Close × Iklan Header
spot_img

Pemkab Bekasi Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan

spot_img

CIKARANG PUSAT  | TERASPASUNDAN.COM | Pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan selama 14 hari ke depan, terhitung mulai 30 Agustus sampai dengan 12 September 2024.

Penetapan status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi Nomor : HK.02.02/Kep.532-BPBD/2024 pertanggal 30 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi.

“Berdasarkan hasil rapat Kamis (29/08/2024) kemarin dan hari ini sudah ditetapkan tanggap darurat bencana kekeringan di Kabupten Bekasi, besok juga akan dilakukan rencana aksi dengan melibatkan berbagai pihak,” ujar Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi, usai Penetapan status tanggap darurat kekeringan dilaksanakan secara virtual, di Commad Center, Gedung Diskominfosantik, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Jumat (30/08/2024).

- Advertisement -
-Advertisement-
Google search engine

Peningkatan status dari siaga ke tanggap darurat kekeringan dilihat dari dampak kemarau. Dari mulai kekeringan pada lahan pertanian juga sulitnya memperoleh air bersih bagi warga di beberapa kecamatan.

Dedy Supriyadi menghimbau, seluruh kecamatan dan semua stakeholder agar bergerak massif dalam penanganan dampak kemarau tersebut.

“Juga para petani dan kelompok tani dihimbau melakukan upaya bersama, bila ada air untuk pesawahan agar segera diolah, jangan dibiarkan. Kita semua bergerak,” harapnya.

- Advertisement -

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi Muchlis mengatakan, dalam upaya mengantisipasi dampak kekeringan, Penetapan status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan itu dituangkan dalam Surat pernyataan keadaan Darurat bencana kekeringan Nomor: BC.03.02/6921/BPBD/2024 yang ditandangani Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi.

Dari data yang dipersentasikan ada peningkatan permohonan air bersih yang sudah berlangsung dari tanggal 9 sampai 29 Agustus 2024, di beberapa kecamatan yakni kecamatan Muaragembong, Sukawangi, Cabangbungin, Karangbahagia, Bojongmangu.

Juga berdasarkan data dari Dinas Pertanian, per tanggal 20 Agustus 2024 kekeringan terjadi di lahan pertanian seluas 4.237, 1 hektar dengan intensitas sedang dan berat pada beberapa kecamatan. Luas terdampak kekeringan sebanyak 4.237,1 hekrar tersebut terebar di 16 Kecamatan.

Baca Juga  Raperda Perangkat Desa Tak Kunjung Disahkan ,PPDI dan PDPSP Pertanyakan Kinerja Komisi I DPRD

Maka dari itu, dalam rencana aksi yang akan dilaksanakan, melibatkan seluruh anggota tim komando dari mulai masyarakat, camat dan seluruh stakeholder melakukan pencanangan dalam rangka darurat kekeringan. Misalnya, Dinas Pertanian sudah menyiapkan pompa untuk menyedot air untuk kemudian dialirkan ke pesawahan. Kemudian dari Diskominfosantik memantau lokasi kekeringan darat- udara. Juga ada normalisasi saluran air.

“Disamping itu, BPBD juga akan berfokus dan berkonsentrasi, pada proses pengiriman air bersih bagi masyarakat. Distribusi air terus kita lakukan selama bulan Agustus 2024 ini,” tukasnya. (Sumber : Bekasikab.go.id)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi teraspasundan.com dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.

ARTIKEL LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TOP NEWS

Follow US

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Trending

Popup Gambar