KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDAM) Tirta Tarum Kabupaten Karawang sukses menggelar lelang penjualan Barang Milik Perusahaan (BMP) Non Produktif.
Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Pusat PERUMDAM Tirta Tarum, pada Rabu, 10 Desember 2025.
Lelang ini merupakan langkah strategis perusahaan dalam menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) terkait pengelolaan aset.
Selain itu, penjualan ini bertujuan untuk mengoptimalisasi barang non produktif agar memberikan nilai ekonomis yang akan dicatat sebagai Pendapatan Non Operasional perusahaan.
Proses lelang yang diumumkan secara terbuka melalui media cetak sejak tanggal 2 hingga 8 Desember 2025 ini menarik minat publik, dengan total 11 pendaftar yang berpartisipasi.
Panitia lelang menerapkan mekanisme yang ketat dan transparan. Peserta diwajibkan menyetorkan uang deposit sebesar Rp 1.000.000 sebagai jaminan keseriusan saat pendaftaran. Pada hari pelaksanaan, seluruh peserta diundang ke aula untuk menyampaikan penawaran final melalui formulir tertutup yang dimasukkan ke dalam kotak undian.
Kotak penawaran kemudian dibuka secara terbuka di hadapan seluruh peserta untuk menjamin akuntabilitas. Berdasarkan hasil pembukaan penawaran, PT. Putra Perbangsa Jaya Mandiri yang diwakili oleh Viki Deriyanti dinyatakan sebagai pemenang lelang setelah mengajukan harga penawaran tertinggi.
Adapun jenis barang non produktif yang dilelang meliputi berbagai aset berbahan logam, antara lain:
* Water Meter bekas (kuningan).
* Berbagai komponen mesin seperti Motor Pompa Dosing, Gear Box, Motor Pompa Mixer, hingga Motor Pompa Submersible.
Pelaksanaan lelang ini didasarkan pada regulasi yang kuat, yakni Peraturan Direksi Nomor 060/PER.033/PDAM/2020, persetujuan Dewan Pengawas, serta Izin Prinsip dari Bupati Karawang Nomor 400.14.5.3/1943-ΕΚ.
Manajemen PERUMDAM Tirta Tarum menegaskan bahwa pajak penghasilan (PPh) dari transaksi ini sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan, sehingga tidak membebani pemenang lelang. (Red)


