Advertisement
Close × Iklan Header
spot_img

Nahh Loch!!, BPD dan Pjs Ungkap Bengkok Desa Disewakan ke Tiga Petani, Tak Masuk Kas Desa???

spot_img

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Pjs Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Agus Sahlan, blak-blakan soal 3,6 Hektar lahan sawah aset Desa Kemiri yang informasinya saat ini dikuasai pihak lain?.

Agus Sahlan mengungkapkan, aset desa seluas kurang lebih 3,6 Hektar tersebut, sampai saat ini belum diserahkan oleh mantan Kepala Desa Kemiri, Salwani.

“Sepertinya begitu mungkin, karena sampai saat ini mantan Kades belum menyerahkan aset bengkok ke Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemiri. Luas nya kurang lebih 3.6 Ha,” ungkap Agus, namun ia mengaku tidak tahu sudah berapa lama aset bengkok desa tersebut diduga dikuasai Salwani.

- Advertisement -
-Advertisement-
Google search engine

Ditanya kemudian, berapa seharusnya pendapatan desa yang didapat dari lahan sawah tersebut jika disewakan kepada pihak ketiga?, Agus Sahlan menyebutkan bisa sampai puluhan juta rupiah.

“Kalau 1 Ha di kontrakan Rp. 10 atau Rp. 15 juta saja. Bisa dihitung sudah berapa dalam satu musimnya, dalam 1 tahun dua kali musim tanam,” ujarnya menjabarkan.

Sementara itu, BPD Desa Kemiri, melalui Sekretaris, Ista membenarkan jika pemerintahan desa Kemiri memiliki aset bengkok desa berupa lahan sawah seluas 3,6 Hektar.

- Advertisement -

Dan aset desa tersebut disewakan kepada pihak ketiga oleh Mantan Kepala Desa Kemiri, Salwani, kepada tiga orang petani. Dengan bukti kontrak berupa kuitansi sampai akhir tahun 2024.

” aset desa berupa sawah bengkok.Berupa kwitansi smpai akhir 2024 itu yg trtulis,” kata Ista.

“Minggu lalu sy tanya kaur blm masuk ke PADes,” ujarnya lagi, saat ditanya apakah hasil sewa lahan sawah bengkok desa tersebut disetorkan ke kas desa?, seraya mengatakan jika dirinya lupa berapa nilai sewa kontrak yang tertuang dalam kuitansi tersebut.

“Kalau nilai kontraknya sy lupa. Soalnya ke 3 petani, ” imbuh ista.

Baca Juga  Soal kekosongan Jabatan Camat, Ini Jawaban BKPSDM Kabupaten Karawang

Ia menerangkan, menindaklanjuti terkait aset bengkok desa ini, pihaknya sudah melayangkan surat laporan kepada Pjs Desa Kemiri dan DPMD Kabupaten Karawang.

“dan lngkah BPD mlayangkn surat laporan karna BPD sdh 3 kali mndatangi mantan kades jawabannya sperti itu. Ke Pj Kades sdh sy kirim dan ke DPMD,” tutur Ista.

“Sudah 3 kali .. jwb nya di kontrakan smpai akhir 2024 sesuai dgn SK ujarnya,” jelasnya lagi. ( Red )

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi teraspasundan.com dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.

ARTIKEL LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TOP NEWS

Follow US

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Trending

Popup Gambar