Advertisement
Close × Iklan Header
spot_img

Melampaui Tupoksi, Bidan Di Karawang Diduga Layani Pasien Umum dan Berikan Infus

spot_img

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Dugaan praktik medis yang melampaui kewenangan kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Seorang bidan berstatus ASN di Puskesmas Kecamatan Tirtajaya diduga membuka praktik pribadi dan memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien umum, termasuk tindakan medis berupa infus, yang sejatinya berada di luar kewenangan seorang bidan.

Bidan berinisial SM disebut-sebut telah lama melayani pasien di luar ranah kesehatan ibu dan anak (KIA) — yang merupakan domain utama profesi kebidanan. Selain melayani ibu hamil, persalinan, nifas, bayi baru lahir, serta layanan KB dan reproduksi, SM dikabarkan membuka praktik pengobatan umum di kediamannya.

Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah seorang ibu hamil warga Kampung Pilang, Desa Tambaksari, Kecamatan Tirtajaya, dilaporkan meninggal dunia di RS Hastien belum lama ini. Sebelum dirujuk ke rumah sakit, korban disebut sempat mendapatkan perawatan dari Bidan SM.

- Advertisement -
-Advertisement-
Google search engine

“Almarhumah sempat berobat ke Bidan SM pada hari Jumat karena mengalami demam tinggi. Kabarnya sempat dirawat dan diinfus selama dua hari. Karena kondisinya berisiko tinggi, akhirnya dirujuk ke RS Hastien, dan meninggal dunia pada Selasa,” ungkap seorang narasumber berinisial BU kepada wartawan, Senin (21/7/2025).

Menurut BU, praktik seperti itu sudah sering dilakukan oleh Bidan SM.

“Selain layanan kebidanan, dia juga sering menerima pasien umum di rumahnya, bahkan memberikan obat dan tindakan infus jika diperlukan,” ujarnya.

- Advertisement -

Ia menegaskan bahwa praktik semacam itu seharusnya tidak dilakukan oleh seorang bidan karena melanggar batas kewenangan profesi.

“Bidan tidak boleh memberikan pengobatan untuk penyakit umum, apalagi sampai menginfus pasien. Itu harus dilakukan oleh dokter atau perawat dengan kewenangan yang sesuai,” tandasnya, meminta agar identitasnya disamarkan demi alasan keamanan.

Baca Juga  Polres Karawang Lakukan Tes Urine Pasca Kasat Narkoba Karawang Ditangkap Bareskrim Polri

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (21/7/2025), Bidan SM hanya menjawab singkat, “Tidak,” tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait tudingan yang diarahkan kepadanya.

Sementara itu, Kepala Puskesmas Tirtajaya, Ilah, mengingatkan bahwa kewenangan bidan dibatasi pada layanan kesehatan ibu dan anak.

“Pengobatan untuk ibu hamil, bayi, dan balita masih diperbolehkan karena termasuk dalam layanan KIA,” ujar Ilah saat dikonfirmasi.

Menurut Ilah, bidan memang boleh melakukan kunjungan rumah, tetapi tidak diizinkan untuk merawat pasien secara intensif di rumah mereka.

“Pemasangan infus hanya boleh dilakukan dalam kondisi tertentu, yakni sebagai bagian dari proses rujukan ke rumah sakit, dan harus didampingi oleh tenaga kesehatan lain,” tegasnya.

Terkait kasus kematian ibu hamil di RS Hastien, Ilah menyatakan pihaknya telah melakukan pelacakan. Berdasarkan keterangan keluarga, pasien tidak dirawat di rumah, melainkan langsung dirujuk.

“Infus dilakukan dalam rangka rujukan ke rumah sakit, bukan untuk perawatan di rumah pasien,” jelas Ilah.

Meski begitu, sorotan terhadap praktik pribadi yang dilakukan oleh bidan SM tak bisa diabaikan. Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan dan Permenkes Nomor 28 Tahun 2017, bidan hanya diberi wewenang untuk memberikan layanan dasar di bidang KIA.

Melakukan tindakan medis kepada pasien umum tanpa pendampingan dokter dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan etika profesi.

Pakar kesehatan menilai, praktik bidan yang melampaui kewenangan tidak hanya membahayakan pasien, tetapi juga merusak tata kelola profesi dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan dasar. (Hd)

ARTIKEL LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TOP NEWS

Follow US

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Trending

Popup Gambar