Advertisement
Close × Iklan Header
Senin, September 29, 2025
spot_img

Media Tidak Diperkanankan Meliput Acara Sosialisasi Pengelolan Dan Penggunan Dana Desa 2022

spot_img

KARAWANG | TERASPASUNDAB.COM | Acara Sosialisasi Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 yang dihadiri oleh Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh yang bertempat di Akshaya Hotel, Rabu (26/1/2022). Awak Media saat mau masuk ke acara tersebut untuk meliput, tidak boleh masuk dijaga oleh pengamanan pihak hotel.

 

Staf DPMPD Kabupaten Karawang Dede saat diwawancara kepada awak media mengatakan, “Terkait media tidak boleh meliput sekarang, besok kan masih ada acara. Saya cuma kacung, yang bisa menjelaskan pimpinan” ujarnya.

- Advertisement -
-Advertisement-
Google search engine

Sementara ketua Aliansi Jurnalis Indonesia Bersatu (AJIB) Ujang Aditiya mengatakan, ada perkataan media tidak boleh masuk, bukannya besok masih ada waktu, yang jadi pertanyaan wartawan tidak boleh melangkah kesana, itu ada apa, ucapnya.

Lanjutnya, padahal menurut undang – undang pers pasal 18 No.40 tahun 1999 , “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” pungkasnya. (FJR)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi teraspasundan.com dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.
Baca Juga  DPD IWO Indonesia Karawang Peduli Jaminan Kecelakaan Kerja Para Wartawan

ARTIKEL LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TOP NEWS

Follow US

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Trending

Popup Gambar