Advertisement
Close × Iklan Header
Minggu, September 28, 2025
spot_img

Masih Banyak Bangunan Gedung Belum Kantongi SLF, Ini Kata Komisi III DPRD Karawang

spot_img

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Komisi III DPRD Kabupaten menyoroti masih banyaknya bangunan gedung di Kabupaten Karawang yang belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SL).

Padahal, ditegaskan Komisi III, kepemilikan SLF untuk bangunan gedung merupakan amanat Peraturan Daerah (Perda) yang saat ini berlaku dan harus dijalankan.

“SLF ini fungsinya bagus, untuk mengetahui gedung layak atau tidak dan gedung memang sebaiknya memiliki dokumen perijinan yang lengkap. Dengan demikian, kelayakan bangunan juga bisa dipertanggungjawabkan dan bisa digunakan sesuai dengan fungsinya,”kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, Endang Sodikin, Senin (20/1/2024).

- Advertisement -
-Advertisement-
Google search engine

Sertifikat Layak Fungsi (SLF), sambung Politisi Gerindra ini, setiap gedung bertingkat diwajibkan memiliki SLF apalagi bangunan baru.

“Karena dalam aturannya sejak perda sudah ada dan diundangkan, masyarakat dianggap sudah tahu dan aturan sudah berlaku, SLF ini berlaku untuk semua gedung bertingkat, termasuk gedung pemerintah dan sekolah,” pungkasnya. (Red)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi teraspasundan.com dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.
Baca Juga  Anggota DPRD Jabar Hj. Sri Rahayu Agustina, SH. : Reses Ini Kita Gandeng Dinkop dan Disperindag, Gaungkan Bantuan UMKM.

ARTIKEL LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TOP NEWS

Follow US

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Trending

Popup Gambar