Advertisement
Close × Iklan Header
spot_img

Layanan PA Karawang Kini Lebih Terbuka dan Transparan

spot_img

KARAWANG – TERASPASUNDAN.COM – Pengadilan Agama (PA) Karawang terus meningkatkan kualitas layanan publik yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas pungutan liar (pungli). Komitmen ini diwujudkan melalui penerapan standar pelayanan nasional serta berbagai inovasi layanan berbasis digital.

Pengadilan Agama Karawang merupakan lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung RI yang memiliki tugas pokok memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum Islam. Di antaranya, perkara perceraian, waris, wakaf, hibah, zakat, infak, perwalian, hingga ekonomi syariah yang berada di wilayah Kabupaten Karawang.

Humas Pengadilan Agama Karawang, Syuyuti, mengatakan, semua layanan yang diberikan telah terstandarisasi sesuai ketentuan Mahkamah Agung RI. Masyarakat bisa mengakses informasi terkait biaya layanan, waktu penyelesaian, dan prosedur melalui berbagai kanal digital resmi.

- Advertisement -
-Advertisement-
Google search engine

“Setiap layanan ada SOP dan timeline-nya. Masyarakat bisa cek sendiri biayanya lewat aplikasi atau website resmi kami. Jadi, tidak ada ruang untuk biaya siluman,” jelas Syuyuti, saat ditemui di ruang layanan PA Karawang, Rabu (14/5/2025).

PA Karawang juga meluncurkan sejumlah inovasi layanan digital, seperti aplikasi ERATERANG untuk pengajuan surat keterangan, serta layanan berbasis WhatsApp seperti SIMPEL (Sistem Informasi Melayani Pengadilan Agama Karawang) dan BAPA (Bantuan Pengaduan Administrasi).

Menurut Syuyuti, pihaknya tegas menolak segala bentuk pungli. Masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran dapat langsung melapor ke meja pengaduan atau melalui kanal pengaduan resmi yang terhubung langsung ke Mahkamah Agung.

- Advertisement -

“Kalau ada yang merasa dimintai uang oleh oknum, silakan lapor. Kami siap menindak tegas. Saluran pengaduan kami terbuka,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih kritis dan berani menolak tawaran dari calo atau oknum yang menjanjikan kemudahan di luar jalur resmi.

Baca Juga  13 Tahun Hidup Dalam Ruangan Sempit, Wawan, Kini Bebas dan di Evakuasi Ke RSJ Cisarua

“Kami pastikan seluruh layanan di sini gratis, kecuali yang memang sudah ditentukan negara,” tambahnya.

Dengan layanan yang lebih cepat, transparan, dan berbasis digital, PA Karawang terus berupaya membuktikan komitmennya sebagai lembaga peradilan yang berintegritas dan ramah masyarakat. (Red)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi teraspasundan.com dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.

ARTIKEL LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TOP NEWS

Follow US

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Trending

Popup Gambar