SUBANG | TERASPASUNDAN.COM | Jajaran Satreskrim Polres Subang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh AA (49) Kepala Desa Bendungan Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sejumlah sumber dana desa, menyalahgunakan alokasi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK), BKUD dan Banprov tahun anggaran 2023.
“Terungkapnya kasus dugaan korupsi ini atas peran serta masyarakat yang memberikan informasi adanya penyelewengan keuangan negara yang dilakukan oknum kepala desa,” ujar Kapolres Subang AKBP Dony Wicaksono saat press conference di Mapolres Subang. Kamis, (5/1/2026).
Dalam mengungkap kasus ini, jajaran Satreskrim Polres Subang berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Subang. Kerugian negara berdasarkan laporan hasil kerugian negara Inspektorat Subang sebesar Rp294.500.000.
Modus yang dilakukan tersangka, tidak melaksanakan kegiatan pembangunan atau fiktif, seperti rehabilitasi kantor desa sebesar Rp84.500.000 dari Banprov, dana stimulan RT sebesar Rp10.000.000 dari BKK/BKUD, pembangunan cor beton jalan usaha tani sebesar Rp200.000.000 dari BKK/BKUD.
“Sesuai dengan mekanisme yg berlaku, sesuai nota kesepakatan kementrian dalam negeri dengan kejaksaan dan kepolisian, tersangka sudah diberikan waktu 60 hari untuk mengembaldana desa TA 2018 sebesar Rp 303 juta. Tapi memerintahkan bendahara untuk digunakan pembayaran utang kepala desa suplier material dan pengembalian temuan pajak 2017
Tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi seperti bayar hutang.
“Sejumlah barang bukti kita amankan, dokumen perencanaan desa, surat pengajuan pencairan dana, laporan pertanggungjawaban keuangan dan uang tunai Rp50.000.000 sebagai bentuk pengembalian dana setelah pelaku di tetapkan menjadi tersangka
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 1.000.000.000 (Satu miliar rupiah).
Polres Subang juga menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II telah dilaksanakan pada Selasa (3/2/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Polres Subang menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kepolisian memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi penggunaan dana desa.
“Setiap bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi penyimpangan,” tegas Kapolres Subang.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Subang berharap tercipta tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (gpn)


