Advertisement
Close × Iklan Header
spot_img

Komplek Pergudangan Bulog Amansari Berkibar Bendera Sang Saka Merah Putih yang sudah Sobek & Kusam.

spot_img

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Hari Minggu (29/05/22) dan hari ini (Senin) di depan kantor komplek pergudangan Bulog Amasari di jalan Raya Rengasdengklok, Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang berkibar bendera sang saka merah putih yang sudah sobek dan kusam.

Entah apa yang menjadi alasan kepala gudang Bulog Amansari mengibarkan Bendera Sang saka merah putih yang sudah sobek dan kusam.

Padahal di wilayah Pergudangan Bulog Amansari ada orang yang berjaga atau security yang tentunya selalu berkeliling.

- Advertisement -
-Advertisement-
Google search engine

Dikatakan dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA,SERTA LAGU KEBANGSAAN dijelaskan dalam pasal 24 huruf c yang berbunyi

Pasal 24: Setiap orang dilarang:

c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

- Advertisement -

Selain itu dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2009 juga menjelaskan ketentuan pidananya yang tertuang dalam pasal 67 Hurip b yaitu

Pasal 67: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:

b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;

(DH)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi teraspasundan.com dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.
Baca Juga  DPW IWO Indonesia Provinsi Lampung Gelar Rakor Persiapan Rakernas II

ARTIKEL LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TOP NEWS

Follow US

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Trending

Popup Gambar